airtronicfirearms.com

Cuti Melahirkan Dijamin UU KIA: Apakah Perusahaan Boleh Memecat?

Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah menyita perhatian para perempuan karier dengan aturan cuti melahirkan yang baru.

UU ini memberikan hak kepada ibu bekerja untuk cuti melahirkan selama enam bulan.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ibu dapat langsung mengambil cuti selama enam bulan penuh.

Cuti wajib tiga bulan tetap harus diambil, dan tambahan tiga bulan lagi diberikan berdasarkan kondisi medis tertentu.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi para ibu, namun juga memastikan bahwa bayi mendapatkan perawatan yang optimal.

Melansir dari PARAPUAN, yang dimaksud dengan masalah medis dalam UU KIA tersebut adalah:

- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.

- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Benarkah Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Dipecat?

Baca Juga: Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Lebih lanjut, UU KIA juga mengatur tentang ibu bekerja yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2024 lalu.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.

Upah Gaji Tetap Harus Dibayarkan

Bukan itu saja, Kawan Puan juga perlu tahu bahwa beleid tersebut mengatur tentang bagaimana pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) UU KIA.

Sementara pada Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang upah atau gaji ibu tetap harus diberikan oleh perusahaan, meski sedang cuti melahirkan.

Dalam pasal tersebut terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu bekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama enam bulan, yakni:

Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan

1. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk 3 bulan pertama.

2. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk bulan keempat.

3. Pemberian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Kawan Puan, itu tadi sederet aturan yang tertuang dalam UU KIA, yang perlu diketahui oleh para perempuan karier.

Mulai dari aturan cuti, ibu bekerja yang sedang cuti melahirkan tidak boleh dipecat, hingga pemberian upah gaji. 

(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat