Cuti Melahirkan Dijamin UU KIA: Apakah Perusahaan Boleh Memecat?
Parapuan.co - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah menyita perhatian para perempuan karier dengan aturan cuti melahirkan yang baru.
UU ini memberikan hak kepada ibu bekerja untuk cuti melahirkan selama enam bulan.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua ibu dapat langsung mengambil cuti selama enam bulan penuh.
Cuti wajib tiga bulan tetap harus diambil, dan tambahan tiga bulan lagi diberikan berdasarkan kondisi medis tertentu.
Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi para ibu, namun juga memastikan bahwa bayi mendapatkan perawatan yang optimal.
Melansir dari PARAPUAN, yang dimaksud dengan masalah medis dalam UU KIA tersebut adalah:
- Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.
- Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Benarkah Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan Tidak Bisa Dipecat?
Baca Juga: Sedang Disusun, Ini 4 Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Lebih lanjut, UU KIA juga mengatur tentang ibu bekerja yang sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2024 lalu.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.
Upah Gaji Tetap Harus Dibayarkan
Bukan itu saja, Kawan Puan juga perlu tahu bahwa beleid tersebut mengatur tentang bagaimana pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) UU KIA.
Sementara pada Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang upah atau gaji ibu tetap harus diberikan oleh perusahaan, meski sedang cuti melahirkan.
Dalam pasal tersebut terdapat tiga ketentuan pembayaran upah untuk ibu bekerja yang menjalankan cuti melahirkan selama enam bulan, yakni:
Baca Juga: Polemik Cuti Ayah di UU KIA, Pemerintah Rencanakan Aturan Turunan
1. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk 3 bulan pertama.
2. Pemberian upah atau gaji secara penuh untuk bulan keempat.
3. Pemberian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Kawan Puan, itu tadi sederet aturan yang tertuang dalam UU KIA, yang perlu diketahui oleh para perempuan karier.
Mulai dari aturan cuti, ibu bekerja yang sedang cuti melahirkan tidak boleh dipecat, hingga pemberian upah gaji.
(*)
Terkini Lainnya
- Cocok Gantikan Elpiji, Ini 5 Kelebihan Gas PGN untuk Rumah Tangga
- Ingin Laptop Tipis, Mewah, dan Fungsional? Intip Nih ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
- Stop Mom Shaming, Semua Perjuangan Ibu Layak Dihargai
- Lelah dengan Rutinitas? Yuk, Manjakan Diri di BAIK for Female (BFF)
- Serunya Naik Kapal Pesiar Disney Cruise Singapore, Catat Untuk Liburan Selanjutnya!
- Fitur dan Keunggulan Google Workspace, Platform untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kerja Tim
- Mamayo Meriahkan SIAL Interfood 2024 dengan Kolaborasi Bersama Salad Nyoo
- IRT Paling Rentan Mengidap HIV/AIDS, Bagaimana Cara Mencegahnya?
- Bersama OJK Membangun Sektor Keuangan yang Kuat untuk Masa Depan Indonesia
- Yuk, Kunjungi 5 Tempat Wisata Terbaik di Hokkaido Ini dengan Promo Traveloka 12.12!
- 3 Langkah Jadi Perempuan Mandiri dengan Gaya Hidup Minimalis
- Daihatsu Ayla, Mobil Ringkas untuk Perempuan yang Selalu On-the-Go
- Hadir dengan Desain Tipis dan Fitur Premium, ASUS Zenbook S 14 UX5406 Siap Tunjang Produktivitas di Mana Saja
- 5 Keunggulan Alat Pel dengan Pemeras Otomatis yang Bikin Hidup Lebih Praktis
- Begini Cara Menjaga Kelembapan Kulit Bayi agar Terhindar dari Ruam dan Iritasi
- Komitmen untuk Bawa Perubahan, Frederick-Nanang: Sedikit Bicara, Banyak Bekerja
- SMK Mitra Industri MM2100 Buka Jurusan Teknologi Pengecatan, Siap Cetak Anak Muda Berdaya Saing Tinggi
- Bersama Komunitas AVOCI, Sibayar dan Netzme Perkenalkan Teknologi Pembayaran Digital kepada Puluhan UMKM Surabaya
- 5 Alasan ASUS Zenbook S 14 OLED Jadi Laptop Entertainment Jempolan, Ada Apa Saja?
- Caturnusa Sejahtera Finance, Hadirkan Produk Keuangan untuk Individu hingga UMKM
- ASUS Zenbook S 14 OLED (UX5406), Laptop Tipis Premium dengan Dukungan AI dan Bodi Super-Tipis
- Mau Coba Investasi di Internet, Simak dulu Panduan dan Istilah Investasi Ini
- Balmer Luncurkan Jam Tangan Mewah Terinspirasi dari Iron Man: Koleksi Eksklusif dengan Kualitas Premium, Terbatas hanya 500 Pcs!
- Alasan Banyak Orangtua Memilih International Islamic Boarding School (IIBS) untuk Anak Mereka
- Pertama Kali Gunakan Hak Pilih, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Gen Z saat Pilkada 2024
- Trump Undang Xi Jinping Hadiri Pelantikan Presiden AS
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Ramai Narasi Awan Topan Seukuran Pulau Jawa di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG