airtronicfirearms.com

Resmi Meluncur, 11 Kantor Pertanahan di Jabar Layani Sertifikat Elektronik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat meresmikan Implementasi Layanan Elektronik di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024).
Lihat Foto

BANDUNG, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan layanan pembuatan sertifikat tanah elektronik di Provinsi Jawa Barat, Minggu (9/6/2024) malam.

Saat ini, sebanyak 11 kantor pertanahan di Jabar bisa melayani pembuatan sertfikat tanah elektronik.

“Malam hari ini, kita meluncurkan implementasi 11 Kantor Pertanahan yang sudah memberikan layanan elektronik,” kata AHY di Gedung Sate Bandung, Minggu.

Baca juga: Lika-liku Cerita Kasus Mafia Tanah di Kendari, Menang hingga PK

Adapun ke-11 kantor pertanahan tersebut adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasik, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Provinsi Jawa Barat memiliki total 27 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Ke depan, ia menargetkan dalam waktu dekat mulai dari Juli mendatang, sisa 16 kabupaten dan kota di Jawa Barat bisa menerapkan elektronifikasi.

“Mudah-mudahan segera dalam waktu dekat, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang lengkap semua kabupaten kotanya bisa melayani secara elektronik,” imbuhnya.

Pentingnya transformasi digital

Menurut AHY, elektronifikasi sangat penting dalam mempercepat layanan administrasi, terutama di Jawa Barat yang memiliki penduduk terbanyak di Indonesia.

Elektronifikasi dikatakan tidak hanya sekedar mengikuti perkembangan zaman atau tren.

Ia mengeklaim, perubahan ke elektronik dapat meningkatkan keamanan dalam kepemilikan sertifikat tanah, seperti dari ancaman bencana alam, kehilangan, hingga pemalsuan dokumen oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Kini, 11 Kantah Se-Jawa Barat Bisa Terbitkan Sertifikat Elektronik

“Kalau sudah memiliki sertipikat elektronik artinya sudah masuk ke dalam database, tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, hilang karena keteledoran sendiri atau karena bencana alam,” terang AHY.

“Atau juga tidak semudah itu diduplikasi, dipalsukan, digandakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab termasuk juga mafia tanah. Karena sudah ada dalam database yang bisa dicek kapan saja keabsahannya,” sambungnya.

11 Kantah di Jabar terbitkan 5.332 surat elektronik

Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar melaporkan bahwa layanan elektronik di 11 Kantor Pertanahan telah menerbitkan 5.332 bidang sertifikat elektronik dengan hak milik sebanyak 2.002 bidang, HGB sebanyak 782 bidang, Hak Pakai sebanyak 2.476 bidang, dan hak milik satuan rumah susun sebanyak 74 bidang.

Kemudian, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sebanyak 136 sertifikat elektronik yang terdiri dari aset Kementerian PUPR sebanyak dua bidang, serta aset Pemprov Jabar sebanyak 38 sertifikat, termasuk Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang sertifikatnya beralih ke elektronik.

Baca juga: Pelataran Permudah dan Percepat Layanan Sertifikat Tanah

"Kemudian, aset Pemkab dan Pemkot se-Bandung Raya 1.108 bidang, dan aset BBWS sebanyak tujuh sertifikat, dan aset KAI sebanyak satu sertifikat, serta redistribusi tanah di Kota Banjar sebanyak 200 sertifikat dan layanan rutin sebanyak 13 sertifikat," tutur dia.

Sementara, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut pihaknya mendukung layanan sertifikat elektronik, karena dapat meningkatkan kepercayaan, transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum yang lebih baik.

“Saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi sertipikat elektronik ini, dan tentunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat