airtronicfirearms.com

Cara AHY Jamin Keamanan Tanah Ulayat Sambil Kejar Target Investasi

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, yang digelar di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Lihat Foto

BANDUNG,  - Menjamin keamanan tanah ulayat milik masyarakat adat merupakan tugas pemerintah.

Hak masyarakat adat atas tanah ulayat tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Namun dalam kehidupan nyata, tanah ulayat tak jarang menjadi lokasi rencana pembangunan infrastruktur hingga investasi.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin keamanan tanah ulayat masyarakat adat.

Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan yang jelas terhadap tanah-tanah masyarakat adat yang telah tinggal turun-temurun di suatu wilayah, dan diwujudkan dalam bentuk sertifikat tanah.

"Dengan ini harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari karena namanya tanah, ya masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih," ujarnya saat ditemui dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Ramai Tagar All Eyes On Papua, AHY Bilang Begini

Akan tetapi, AHY tidak menampik bahwa target investasi yang dibuat oleh pemerintah harus dikejar, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga, apabila dibutuhkan, pemerintah bisa melakukan pengadaan tanah ulayat untuk keperluan pembangunan negara.

Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

AHY mengatakan bahwa bila tanah ulayat dibutuhkan untuk pembangunan, maka pemangku kepentingan wajib memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat agar bisa dipahami manfaat pembangunan yang dilakukan.

"Tentu dalam prosesnya, dalam praktiknya kita harus tetap menghargai menghormati segala-segala yang mereka telah miliki selama ini," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menjelaskan bahwa pengadaan tanah ulayat yang berbenturan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus melalui proses ganti rugi.

"Tapi tidak ada bahwa diambil sewenang-wenang begitu. Harus dengan UU pengadaan tanah. Ganti ruginya bisa uang, bisa barang, bisa lokasi," tutur Asnaedi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat