Cara AHY Jamin Keamanan Tanah Ulayat Sambil Kejar Target Investasi
BANDUNG, - Menjamin keamanan tanah ulayat milik masyarakat adat merupakan tugas pemerintah.
Hak masyarakat adat atas tanah ulayat tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Namun dalam kehidupan nyata, tanah ulayat tak jarang menjadi lokasi rencana pembangunan infrastruktur hingga investasi.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin keamanan tanah ulayat masyarakat adat.
Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan yang jelas terhadap tanah-tanah masyarakat adat yang telah tinggal turun-temurun di suatu wilayah, dan diwujudkan dalam bentuk sertifikat tanah.
"Dengan ini harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari karena namanya tanah, ya masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih," ujarnya saat ditemui dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Ramai Tagar All Eyes On Papua, AHY Bilang Begini
Akan tetapi, AHY tidak menampik bahwa target investasi yang dibuat oleh pemerintah harus dikejar, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, apabila dibutuhkan, pemerintah bisa melakukan pengadaan tanah ulayat untuk keperluan pembangunan negara.
Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
AHY mengatakan bahwa bila tanah ulayat dibutuhkan untuk pembangunan, maka pemangku kepentingan wajib memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat agar bisa dipahami manfaat pembangunan yang dilakukan.
"Tentu dalam prosesnya, dalam praktiknya kita harus tetap menghargai menghormati segala-segala yang mereka telah miliki selama ini," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menjelaskan bahwa pengadaan tanah ulayat yang berbenturan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus melalui proses ganti rugi.
"Tapi tidak ada bahwa diambil sewenang-wenang begitu. Harus dengan UU pengadaan tanah. Ganti ruginya bisa uang, bisa barang, bisa lokasi," tutur Asnaedi.
Terkini Lainnya
- Per 17 September, 123.936 Rumah Dibayai FLPP Senilai Rp 15,11 Triliun
- Pajak Bangun Rumah Sendiri Dianggap Bebani Masyarakat
- Selama Libur Maulid Nabi, 324.484 Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera
- Tak Hanya Bawa Penyakit, Tikus Bisa Merusak Struktur Rumah
- Ruang Kantor yang Inovatif Jadi Kunci Sukses Perusahaan
- Pengembang Tagih Janji Pemerintah Cairkan Kuota Tambahan Subsidi Rumah
- Selama Libur Maulid Nabi, Pengguna LRT Jabodebek Tembus 37.611 Orang
- Tol Kelolaan Makin Panjang, HKA Tambah Personel
- [POPULER PROPERTI] AHY Berencana Pinjam Duit Bank Dunia Rp 9,7 Triliun
- Pembebasan Lahan Proyek Rempang Jadi Tanggung Jawab BP Batam
- Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bengkulu Utara: Pilihan Ekonomis
- Tol Permai Jadi Ruas JTTS Paling Banyak Dilintasi Selama Libur Panjang
- Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bengkulu Tengah: Pilihan Ekonomis
- Desember 2025, Bendungan Sukamahi Bakal Punya Jembatan Kaca
- Libur Panjang Maulid Nabi, 112.834 Orang Gunakan LRT Jabodebek
- New York Times: "Pager-pager" yang Meledak di Lebanon Berasal dari Taiwan, tapi Disabotase Israel
- Kata AS soal Insiden "Pager-pager" di Lebanon Meledak Bersamaan
- Analisis Gempa M 4,9 Bandung Hari Ini: Dipicu Sesar Garsela, Terjadi Banyak Gempa Susulan
- "Pager-pager" Meledak Bersamaan di Lebanon, 9 Orang Tewas, 2.800 Terluka
- Sentul City dan Bank INA Tawarkan KPR untuk Properti Seken
- HUT ke-8, Astra Property Hadirkan Pameran Seni dan Diskon Properti
- Kurangi Pemanasan Global, REI Gandeng GBCI Sertifikasi Anggota
- Pembangunan Rusun dan Rusus ASN di Dua Daerah Papua Resmi Dimulai
- Tol Getaci dan Tol Gilimanuk-Mengwi Digarap dengan Skema KPBU