3,8 Juta Hektar Tanah Ulayat Dijanjikan Peroleh Alas Hukum
BANDUNG, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi, 3,8 juta hektar tanah ulayat perlu disertifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat ditemui dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
"Perkiraan kami ada 3,8 juta hektar ya, (berdasarkan) inventarisasi awal," ujar Suyus menjawab Kompas.om.
Tanah ulayat tersebut tersebar di 16 provinsi, meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.
Suyus mengatakan bahwa sertifikasi tanah ulayat tersebut diproyeksikan bisa beres dalam 5 tahun mendatang.
"Cuma kan enggak mungkin diselesaikan sampai tahun ini. Jadi kita secara bertahap kita akan selesaikan sampai 5 tahun ke depan," lanjutnya.
Baca juga: Ramai Tagar All Eyes On Papua, AHY Bilang Begini
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin keamanan tanah ulayat masyarakat adat.
Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan yang jelas terhadap tanah-tanah masyarakat adat yang telah tinggal turun-temurun di suatu wilayah, dan diwujudkan dalam bentuk sertifikat tanah.
"Dengan ini harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari karena namanya tanah, ya masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih," katanya.
Akan tetapi, AHY tidak menampik target investasi yang dibuat oleh pemerintah harus dikejar, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga, apabila dibutuhkan, pemerintah bisa melakukan pengadaan tanah ulayat untuk keperluan pembangunan negara.
AHY mengatakan, bila tanah ulayat dibutuhkan untuk pembangunan, maka pemangku kepentingan wajib memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat agar bisa dipahami manfaat pembangunan yang dilakukan.
"Tentu dalam prosesnya, dalam praktiknya kita harus tetap menghargai menghormati segala-segala yang mereka telah miliki selama ini," tuntasnya.
Terkini Lainnya
- Pajak Bangun Rumah Sendiri Dianggap Bebani Masyarakat
- Selama Libur Maulid Nabi, 324.484 Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera
- Tak Hanya Bawa Penyakit, Tikus Bisa Merusak Struktur Rumah
- Ruang Kantor yang Inovatif Jadi Kunci Sukses Perusahaan
- Pengembang Tagih Janji Pemerintah Cairkan Kuota Tambahan Subsidi Rumah
- Selama Libur Maulid Nabi, Pengguna LRT Jabodebek Tembus 37.611 Orang
- Tol Kelolaan Makin Panjang, HKA Tambah Personel
- [POPULER PROPERTI] AHY Berencana Pinjam Duit Bank Dunia Rp 9,7 Triliun
- Pembebasan Lahan Proyek Rempang Jadi Tanggung Jawab BP Batam
- Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bengkulu Utara: Pilihan Ekonomis
- Tol Permai Jadi Ruas JTTS Paling Banyak Dilintasi Selama Libur Panjang
- Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bengkulu Tengah: Pilihan Ekonomis
- Desember 2025, Bendungan Sukamahi Bakal Punya Jembatan Kaca
- Libur Panjang Maulid Nabi, 112.834 Orang Gunakan LRT Jabodebek
- 7 Desember 2024, Katedral Notre Dame Dijadwalkan Kembali Buka
- New York Times: "Pager-pager" yang Meledak di Lebanon Berasal dari Taiwan, tapi Disabotase Israel
- Boeing Hadapi Situasi Sulit, 30.000 Pekerja Mogok Kerja dan Potong Pengeluaran
- BMKG Deteksi Siklon Tropis Pulasan dan Bibit Siklon 98W, Bisa Picu Hujan Lebat di Indonesia
- SBY Tampil di Pestapora 2024, Tidak Ingin Dispesialkan dan Kemungkinan Adanya Kolaborasi
- Apple Resmi Rilis iOS 18, Berikut Fitur Baru dan Seri iPhone yang Bisa Menikmatinya
- Cara AHY Jamin Keamanan Tanah Ulayat Sambil Kejar Target Investasi
- Sentul City dan Bank INA Tawarkan KPR untuk Properti Seken
- HUT ke-8, Astra Property Hadirkan Pameran Seni dan Diskon Properti
- Kurangi Pemanasan Global, REI Gandeng GBCI Sertifikasi Anggota
- Pembangunan Rusun dan Rusus ASN di Dua Daerah Papua Resmi Dimulai