airtronicfirearms.com

3,8 Juta Hektar Tanah Ulayat Dijanjikan Peroleh Alas Hukum

Perwakilan masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Moi Sigin dari Papua, kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Senin (22/7/2024). Sejumlah perwakilan organisasi dan masyarakat sipil ikut hadir menyampaikan dukungan.
Lihat Foto

BANDUNG,  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi, 3,8 juta hektar tanah ulayat perlu disertifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat ditemui dalam pembukaan Konferensi Internasional tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ulayat di Indonesia dan Negara di Tingkat ASEAN, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

"Perkiraan kami ada 3,8 juta hektar ya, (berdasarkan) inventarisasi awal," ujar Suyus menjawab Kompas.om.

Tanah ulayat tersebut tersebar di 16 provinsi, meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Suyus mengatakan bahwa sertifikasi tanah ulayat tersebut diproyeksikan bisa beres dalam 5 tahun mendatang.

"Cuma kan enggak mungkin diselesaikan sampai tahun ini. Jadi kita secara bertahap kita akan selesaikan sampai 5 tahun ke depan," lanjutnya.

Baca juga: Ramai Tagar All Eyes On Papua, AHY Bilang Begini

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin keamanan tanah ulayat masyarakat adat.

Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pemetaan yang jelas terhadap tanah-tanah masyarakat adat yang telah tinggal turun-temurun di suatu wilayah, dan diwujudkan dalam bentuk sertifikat tanah.

"Dengan ini harapannya tidak lagi ada sengketa di kemudian hari karena namanya tanah, ya masyarakat makin tumbuh, jumlah penduduk makin banyak, bisa saja ada tumpang tindih," katanya.

Akan tetapi, AHY tidak menampik target investasi yang dibuat oleh pemerintah harus dikejar, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga, apabila dibutuhkan, pemerintah bisa melakukan pengadaan tanah ulayat untuk keperluan pembangunan negara.

AHY mengatakan, bila tanah ulayat dibutuhkan untuk pembangunan, maka pemangku kepentingan wajib memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat agar bisa dipahami manfaat pembangunan yang dilakukan.

"Tentu dalam prosesnya, dalam praktiknya kita harus tetap menghargai menghormati segala-segala yang mereka telah miliki selama ini," tuntasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat