airtronicfirearms.com

Sertifikat Apa yang Akan Diperoleh Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat?

Ilustrasi masyarakat memegang sertifikat tanah.
Lihat Foto

- Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertifikasi tanah ulayat sekitar 3,8 juta hektar dengan penyelesaian waktu dalam 5 tahun ke depan.

Tujuannya untuk melindungi dan menjamin hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah ulayat agar tidak terjadi konflik pertanahan.

Lantas, sertifikat apa yang bisa diperoleh dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat terkait dengan tanah ulayatnya?


Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN, perlu diketahui lebih dulu bahwa terdapat dua macam masyarakat hukum adat.

Pertama, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), merupakan persekutuan hukum yang masyarakat memiliki kelembagaan adat.

Kedua, yaitu Kelompok Anggota MHA, ialah satuan sosial berdasarkan ikatan keturunan (genealogis), kepentingan bersama (fungsional), dan tempat tinggal (teritorial).

Baca juga: Bakal Disertifikasi, Apa Itu Tanah Ulayat?

Kesatuan MHA berhak mendaftarkan tanah ulayat setelah mendapatkan penetapan melalui SK Bupati/Walikota.

Sementara untuk Kelompok Anggota MHA berhak mendaftarkan tanah ulayat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Ada pun jenis hak atas tanah yang diperoleh dari pendaftaran tanah ulayat berdasarkan pada subyek tanah ulayat yang dibedakan menjadi dua kategori.

Pertama, tanah ulayat yang dikuasai oleh Kesatuan MHA dapat diberikan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) setelah subjek ditetapkan berdasarkan Perda, peraturan/Keputusan Gubernur, atau peraturan/keputusan bupati yang menetapakan masyarakat hukum adat.

Kedua, untuk tanah ulayat yang dikuasai oleh Kelompok Anggota MHA dapat diberikan Sertifikat Hak Milik atas nama kelompok anggota MHA sebagai tanah bersama.

HPL dapat dimanfaatkan dan digunakan sendiri dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain dengan diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat HGU, HGB, atau Hak Pakai di atas HPL.

Selain itu, HPL yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada MHA dengan jangka waktu selama dipergunakan (tidak terbatas).

Apabila MHA sudah tidak memanfaatkan atau menggunakan HPL, maka tanahnya kembali kepada Masyarakat Hukum Adat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat