airtronicfirearms.com

Konflik Hotel Sultan Masih Bergulir, Ketua MA: Saya Tak Boleh Komentar

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin saat ditemui di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024).
Lihat Foto

BOGOR,  - Konflik kepemilkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih bergulir.

Saat ini, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan mereka kepada empat tergugat dari pihak pemerintah.

Menanggapi hal ini, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, dirinya tidak berhak memberikan komentar terkait sengketa ini karena perkaranya masih berjalan.

"Saya karena itu perkaranya kan masih berjalan terus sampai sekarang ya, saya enggak boleh komentar dong," ujarnya menjawab  saat ditemui di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024).

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Indobuildco kini tengah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada MA pada 20 September 2024.

Ada pun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Meski Masih Bersengketa, Hotel Sultan Tetap Ramai Tamu

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan tersebut tidak diterima karena hakim meminta penggugat melibatkan Menteri Keuangan yang saat ini dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.

Hamdan menegaskan bahwa berdasarkan putusan provisi tersebut, pihak tergugat yang dalam hal ini adalah pemerintah, dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.

"Tidak boleh, juga dipagari tidak boleh. Kami sedang minta bahwa itu dilaksanakan. Tidak boleh digusur, tidak boleh juga dipagari, tidak boleh ditembok-tembok," tutur Hamdan saat dihubungi pada Jumat (20/9/2024).

Namun saat ini, akses masuk Hotel Sultan masih dipasangi spanduk bertuliskan "aset milik negara" dan beton oleh PPK GBK, dan hanya tersisa satu pintu masuk di Jalan Sudirman.

PT Indobuildco juga tengah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan pembongkaran terhadap spanduk dan beton tersebut.

"Iya betul (ada rencana untuk membongkar), iya (dalam waktu dekat), sekarang kita ajukan (permohonan pembongkaran kepada pengadilan," tegasnya.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021 dan merasa belum menerima penolakan.

Sementara dari sisi pemerintah mengatakan, pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat