airtronicfirearms.com

Hancurkan Jembatan Baltimore, Operator Kapal Bayar Rp 1,6 Triliun

Jembatan Francis Scott Key di Maryland, Amerika Serikat yang ditabrak kapal kontainer pada bulan Maret lalu.
Lihat Foto

JAKARTA, - Operator kapal kontainer yang meruntuhkan Jembatan Francis Scott Key di Maryland, Amerika Serikat (AS) harus membayar ganti rugi hingga 102 juta Dolar AS atau setara Rp 1,6 triliun.

Seperti dikutip dari laman ABC News, keputusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (31/10/2024) dan dana ganti rugi yang dibayarkan akan masuk ke kas negara.

Untuk diketahui, pemilik dan operator kapal kontainer tersebut adalah perusahaan asal Singapura, Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited. 

Baca juga: Runtuh Ditabrak Kapal Kontainer, Begini Sejarah Jembatan Francis Scott Key di Baltimore

Mereka harus membayar ganti rugi untuk menyelesaikan tuntutan perdata yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada bulan September lalu.

Penyelidikan perdata dilakukan terpisah dari penyelidikan pidana yang masih berlangsung peristiwa yang menyebabkan tabrakan kapal dengan jembatan.

Seperti diketahui, kapal kontainer bernama Dali menabrak salah satu dermaga di Jembatan Francis Scott Key pada dini hari tanggal 26 Maret.

Peristiwa naas ini menyebabkan jembatan runtuh dan menewaskan enam pekerja konstruksi yang sedang mengisi lubang di jembatan. Dua pekerja lainnya diketahui selamat dari insiden tersebut.

Kecelakaan tersebut memengaruhi akses masuk ke Pelabuhan Baltimore selama berminggu-minggu karena puing-puing menghalangi akses masuk kapal-kapal lain.

AS memenangkan klaim ganti rugi perdata berdasarkan Undang-Undang Sungai dan Pelabuhan, Undang-Undang Pencemaran Minyak, dan hukum maritim.

Nantinya pembayaran ganti rugi masuk ke Departemen Keuangan AS serta pos anggaran beberapa lembaga federal yang secara langsung terkena dampak kecelakaan atau terlibat dalam penyelesaian masalah.

Baca juga: Jembatan Duplikasi Liliba di Kupang Hampir Rampung

Namun perlu dicatat, klaim ganti rugi ini belum termasuk ganti rugi yang terkait dengan konstruksi jembatan, yang dimiliki oleh negara bagian Maryland. Pengacara telah mengajukan klaim atas ganti rugi tersebut atas nama negara.

Menurut perkiraan biaya yang diberikan oleh pemerintah Maryland, rekonstruksi jembatan akan menelan biaya hingga 1,9 miliar Dolar AS atau Rp 29,85 triliun.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat