airtronicfirearms.com

Korban Dugaan Penipuan Perumahan Terus Bertambah, Polresta Balikpapan Dalami Alat Bukti

Kuasa hukum konsumen Perumahan Griya Rudina Asri, Sultan Akbar Pahlevi (kiri) menunjukkan alat bukti pelaporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan ke Polresta Balikpapan, Jumat (10/1/2025).
Lihat Foto

BALIKPAPAN, - Polresta Balikpapan memastikan akan menindaklanjuti laporan konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan perumahan subsidi Griya Rudina Asri.

Perumahan yang dikembangkan oleh PT PIE ini berlokasi di Km 10, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Beny Ariyanto menuturkan tindak lanjut atas pelaporan ini ditempuh karena korban terus bertambah.

"Sesuai dengan informasi dari rekan-rekan tadi, korban terus bertambah. Kalau jumlah pastinya nanti masih menunggu. Yang jelas lebih dari 10 korban," ujar Beny, di Balikpapan, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Tips Berkelit dari Rayuan Gombal dan Tipuan Pengembang Bodong

Beny mengungkapkan, sebelumnya lima konsumen dengan kasus yang sama juga telah melapor ke Polresta Balikpapan pada akhir tahun 2023, dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Sementara ini, kami masih melakukan penyelidikan. Nanti ketika minimal dua alat buktinya ada, pasti kami naikkan statusnya," imbuh Beny.

Oleh karena itu, dia mengimbau para korban untuk kooperatif memberikan data-data pendukung, sehingga bisa segera diberikan kepastian hukum terhadap laporan yang masuk.

Untuk diketahui, 72 konsumen korban Perumahan Griya Rudina Asri secara resmi melaporkan PT PIE atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Alat bukti yang diserahkan berupa kuitansi pembelian dengan cap basah PIE yang ditandatangani PC.

Baca juga: Siap-siap, Pengembang Nakal dan Bank yang Kongkalikong Bakal Kena Sanksi

Penasihat Hukum korban yang juga Ketua Bidang Hukum KNPI, Sultan Akbar Pahlevi, menuturkan jumlah korban yang menghubungi pos pengaduan terus bertambah.

"Hingga saat ini jumlah korban yang telah memberikan kuasanya kepada kami untuk melaporkan ke Polresta Balikpapan mencapai 72 orang dengan total kerugian Rp 1,5 miliar. Namun, yang hadir hari ini sekitar 35 orang," kata Sultan Akbar.

Akbar mengungkapkan, para korban ini sudah membayar uang tanda jadi (UTJ). Bahkan beberapa di antaranya sudah membayar uang muka atau down payment (DP), dan cicilan KPR ke bank yang ditunjuk.

Tak hanya itu, satu orang korban telah membayar lunas rumah yang dibeli dengan luas 14 x 14 meter persegi, namun hingga kini belum juga terbangun.

Dari data yang dihimpun , para korban membeli unit-unit rumah subsidi Griya Rudina Asri pada tahun 2022 dan 2023. 

Sugiarti, misalnya, membeli rumah di Griya Rudina Asri Blok E-1 dengan pembayaran tunai pada 21 Oktober dan 23 Oktober 2023 senilai total Rp 260 juta.

"Pengembang menjanjikan rumah terbangun sebulan setelah pembelian. Namun, hingga kini rumah tersebut tak kunjung terbangun," cetus Sugiarti.

Dia pun mencoba berkomunikasi dengan pengembang beberapa kali yang memberikan alasan berupa kendala akses jalan.

mencoba menghubungi pengembang Griya Rudina Asri melalui gawai untuk mengonfirmasi kasus ini. Namun hingga artikel ini tayang, konfirmasi tak kunjung diberikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat