airtronicfirearms.com

Ini Persyaratan dan Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi FLPP

Ilustrasi pengajuan KPR.
Lihat Foto

- Persyaratan dan cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu diketahui oleh masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi pada tahun 2025.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengalokasikan dana FLPP senilai Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah pada tahun 2025.

Dengan mengetahui tata cara mengurus pengajuan FLPP, masyarakat bisa memiliki gambaran apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

 

Syarat mengajukan FLPP

Tidak semua masyarakat bisa memperoleh KPR FLPP. Lagipula, FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut syarat menjadi penerima FLPP:

  • Berkewarganegaraan Indonesia;
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
  • Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  • Tidak memiliki rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan.

Baca juga: Simak, Langkah-langkah Mengajukan KPR FLPP di Aplikasi SiKasep

Cara mengajukan FLPP

Setelah masyarakat memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya yakni memilih unit rumah subsidi yang akan dibeli melalui FLPP dan menentukan bank penyalur.

Kemudian, masyarakat melakukan pengajuan FLPP kepada bank penyalur. Baik itu secara langsung maupun melalui Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) di smartphone.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengajukan FLPP kepada bank penyalur meliputi:

  • Surat pemesanan rumah dari pengembang perumahan yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
  • Foto kopi KTP;
  • Foto kopi Kartu Keluarga;
  • Foto kopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
  • Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Foto kopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
  • Surat pernyataan pemohon (termasuk surat pernyataan belum memiliki rumah yang ditandatangani kepala desa, dan/atau lurah setempat);
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap.

Ilustrasi orang mengajukan KPR.DOK. Shutterstock Ilustrasi orang mengajukan KPR.

Bank penyalur FLPP tahun 2025

BP Tapera telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyaluran FLPP dan Tapera Tahun 2025 dengan 39 bank penyalur pada Senin (23/12/2024).

39 bank penyalur yang dimaksud terdiri dari 7 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca juga: Perubahan Kuota FLPP Jadi 320.000 Unit Disiapkan, Tanpa Tambahan APBN

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar bank yang menyalurkan FLPP dan Tapera Tahun 2025:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat