Laut Tangerang yang Dipagari Bambu Sudah Bersertifikat HGB?

JAKARTA, - Viral di media sosial bahwa 30 kilometer laut Tangerang, Banten, yang dipagari bambu secara misterius telah disertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Ramai pula peta BHUMI yang mencantumkan informasi dasar luas wilayah terkait lengkap dengan tipe haknya.
pun menelusuri aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan mendapati kalving-kavling yang berdekatan dengan sebuah perumahan telah berstatus dan pecah sertifikat HGB.
Baca juga: Nusron Tegaskan, Pagar Laut Misterius Bukan Urusan Kementerian ATR/BPN
Total luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektar atau 5.375.000 meter persegi.
Masing-masing kavling memiliki luas bervariasi mulai dari 3.458 meter persegi, hingga terluas 60.387 meter persegi.
Urbanis dan pengamat perkotaan Elisa Sutanujaya mengatakan, total luas area yang sudah pecah sertifikat tersebut bisa untuk membangun kota mandiri baru.
"Bukan lagi untuk membangun perumahan, itu sudah level kota mandiri baru," ujar Elisa kepada , Minggu (19/1/2025).
Dia menengarai para pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar bambu di laut Tangerang ini memanfaatkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024.
Baca juga: Pagar Bambu Misterius di Laut Tangerang Ganggu Proyek Giant Sea Wall?
Permen ini mengubah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.
"Kalau melihat kronologisnya, prosesnya berbeda dengan penerbitan HGB Pulau C dan D yg kontroversial pada 2017 sebelumnya," ungkap Elisa.
Saat itu, pengembang pulau reklamasi Pulau C dan D mengajukan rencana pengembangan, membuat masterplan, dan kemudian mengajukan perizinan pembangunan reklamasi.
Setelah reklamasi dibangun, kemudian mengajukan pemanfaatan lahan atau Surat Izin Penggunaan Tanah (SIPPT), baru selanjutnya sertifikat induk dipecah dengan tipe-tipe tertentu.
"Sementara yang sekarang justru terbit sertifikasi pecah dahulu baru perizinan. Ini kan janggal," cetus Elisa.
Menurutnya, yang menyakitkan dari soal kavling laut berstatus HGB ini adalah mengangkangi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: AHY Investigasi Pemasangan Pagar Laut Misterius di Tangerang
Karena pada saat yang bersamaan, ada ribuan warga baik di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Demak, Semarang atau kawasan pesisir lainnya di 7 Provinsi Pulau Jawa, tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Terkini Lainnya
- Ara Ajak Advokat Bela Konsumen Rumah Subsidi Tak Berkualitas
- Tak Kehilangan Akal Anggaran Dipangkas, PU Dorong Investasi Asing
- PMK 11 Tahun 2025 Berlaku, Pajak Bangun Rumah Sendiri Tetap 2,2 Persen
- SMI Tanam 27.000 Pohon di Lahan Kritis Jabar, Kompensasi Emisi Karbon
- Cara Menyelesaikan Sengketa Sertifikat Ganda di Kantor Pertanahan
- Bendungan Keureuto di Aceh Senilai Rp 2,68 Triliun Siap Diresmikan
- Aturannya Sudah Terbit, Kini Beli Rumah Bebas Pajak
- Agar Anggaran Infrastruktur Cukup, Oknum Korup Harus Diberantas
- Pemerintah Perlu Tangani Transportasi di Kepulauan Seribu, Kapal Harus Berkeselamatan
- Pemerintah Bisa Kena Denda Rp 120 Juta jika Tak Perbaiki Jalan Rusak
- Mengenal Deep Cement Mixing, Metode Konstruksi di Tol Probowangi Paket II
- Temukan Rumah Subsidi Impianmu di Bolaang Mongondow Utara
- Menteri PU Tegaskan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas Utama
- Dapatkan Rumah Subsidi Murah di Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Wamen PU Minta Perbanyak Penghijauan di Memorial Living Park Aceh
- Resmi, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025
- Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi
- Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah
- Rumah Subsidi Murah di Sleman: Pilihan Ideal untuk Anda
- Pilihan Rumah Subsidi Murah Terbaik di Kulon Progo
- Temukan Rumah Subsidi Ideal di Kabupaten Gunungkidul
- Bantul: Surga Rumah Subsidi dengan Harga Murah
- Maruarar: Rumah Apung dan Panggung, Solusi Kawasan Pesisir