airtronicfirearms.com

Skandal Sertifikat Pagar Laut Bekasi: Lebih Luas dari Kohod, Ulah Oknum BPN

Nelayan menggelar aksi meminta pagar laut Bekasi dibongkar, Selasa (4/2/2025).
Lihat Foto

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap skandal terbitnya sertifikat tanah di area pagar laut Bekasi.

Tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, dan di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, dengan total luas area laut yang bersertifikat 581 hektar.

Di Desa Hurip Jaya, terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Cikarang Listrindo seluas 90,159 hektar, dan SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) seluas 419,635 hektar.

Sementara di Desa Segara Jaya, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 11 individu dengan total luas 72,571 hektar.

Nusron pun telah melakukan peninjauan ke lokasi terbitnya sertifikat tanah-sertifikat tanah tersebut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, pada Selasa (4/2/2025).

 

Lebih Luas dari Kohod

Menteri ATR/Kepala BPN itu menyebut bahwa luas area pagar laut Bekasi yang bersertifikat tanah lebih luas dibandingkan di area pagar laut Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Di Desa Kohod, total luas area laut yang bersertifikat sekitar 390 hektar. Sedangkan di perairan Kampung Paljaya, total luas area laut yang bersertifikat mencapai 581 hektar.

"581 (hektar) jauh lebih besar daripada yang di Kohod, Tangerang. Kohod hanya 390 (hektar). Ini 500 (hektar lebih). Ini tahun 2013 sampai tahun 2017,” ungkap Nusron saat meninjau area pagar laut Bekasi, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Nusron: Pagar Laut di Bekasi Bakal Dibongkar Kementerian KP

Kronologi

Terkait skandal di Desa Segara Jaya, Nusron menjelaskan mulanya terdapat 89 bidang tanah seluas 11 hektar yang dimiliki 84 orang berdasarkan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

Para pemilik itu pun telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Akan tetapi, NIB tersebut dimanipulasi oleh oknum pejabat Kementerian ATR/BPN dengan digeser petanya ke laut pada Juli 2022. Sehingga luas NIB pun bertambah menjadi 72 hektar.

"Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar. Jadi, ini manipulasi data," bebernya.

Bukan Ulah Oknum Pejabat BPN Rendahan

Nusron menduga oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang memanipulasi peta hingga terbitnya sertifikat tanah di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, bukan pejabat rendahan.

"Dan enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem, kecuali dia kerja sama dengan hacker (peretas)," tegasnya.

Menurut dia, oknum Kementerian ATR/BPN ini tentunya memiliki atau mengetahui password (kata sandi) akun dari peta BHUMI ATR/BPN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat