airtronicfirearms.com

Nusron Belum Tahu Penyebab Rumah di Tambun Digusur meski Punya SHM

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Datangi Rumah yang Sertifikatnya Dipindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Lihat Foto

JAKARTA,  - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengecek kasuistik penyebab 27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digusur.

Padahal, para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mengaku telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

"Gini-gini, saya belum cek kasuistiknya. Kalau orang mempunyai sertifikat hak milik, kemudian digusur, itu digusurnya karena apa? Karena diserobot atau karena kebijakan yang lain? Kita belum tahu," ungkap Nusron usai meninjau area pagar laut Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Duduk Perkara Perumahan di Tambun Digusur meski Penghuni Punya SHM

Oleh karena itu, Nusron menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengecek kondisi tersebut di lapangan.

Dirinya masih belum mengetahui penggusuran tersebut dilakukan perihal pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), atau bukan.

"Tapi sekali lagi, saya belum cek soal itu.  Saya kalau tahu, saya bilang tahu. Kalau belum tahu, saya belum tahu," tandas Nusron.

Adapun dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat