airtronicfirearms.com

Keterlibatan BPKP dalam Program 3 Juta Rumah Dikhawatirkan Bias

Ilustrasi rumah subsidi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam program 3 juta rumah dikhawatirkan menimbulkan bias.

Hal ini menyusul Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang kerap melibatkan BPKP dalam sejumlah diskusi pelaksanaan 3 juta rumah.

"Kalau pihak yang akan melakukan audit, yang akan menilai, ikut merumuskan, kan akan terjadi bias," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko dalam media gathering di kantornya, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Apalagi, BPKP juga dilibatkan dalam perencanaan porsi baru pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Pengembang Lokal Protes Tak Diajak, Prabowo Malah Gandeng Qatar Teken MoU 3 Juta Rumah

"Jangan sampai BPKP nanti sebuah lembaga terhormat yang sebenarnya dalam konteks bekerjanya adalah post factum, harus bertanggung jawab atas kebijakan yang terjadi," kata Joko.

Ada pun pemerintah tengah menyiapkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP tahun 2025.

Pembagian porsi FLPP akan diubah menjadi 50 persen dari negara dan 50 persen dari perbankan, dengan penambahan masa atau tenor kredit menjadi 30 tahun agar angsuran menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Saat ini, pembagian proporsi dukungan FLPP masih 75 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25 persen dari perbankan, serta tenor 20 tahun.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran FLPP sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah, dan diharapkan dengan perubahan porsi penyaluran FLPP dapat meningkatkan capaian penyalurannya.

Namun sampai dengan awal Februari 2025, perubahan porsi FLPP tersebut masih juga belum jelas.

Saat ini, sebanyak 20.000 unit rumah FLPP telah tersalurkan, namun sisanya harus ditahan karena menunggu kepastian porsi baru.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh berpendapat bahwa rencana tersebut sangat bagus karena bisa menambah kuota subsidi tanpa menambah alokasi APBN.

"Namun memang perlu direview dulu dari perbankannya terkait dampak perubahan bunga dan tenor angsurannya dengan adanya perubahan proporsi ini. Kita lihat sama-sama terlebih dulu berdasarkan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk suku bunga KPR," kata Ateh saat menerima kunjungan kerja Menteri PKP Maruarar Sirait pada Rabu (1/1/2025), dikutip dari keterangan resmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat