airtronicfirearms.com

Materai atau Meterai, Mana yang Benar?

ilustrasi meterai.
Lihat Foto

- Topik mengenai "meterai" sebagai syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 sedang banyak dicari oleh netizen.

Pasalnya, penggunaan atau pembubuhan meterai itu diwajibkan pada sejumlah dokumen. 

Namun, belum banyak masyarakat yang paham betul mana penulisan yang benar antara "meterai" atau "materai".

Baca juga: Mana yang Benar, Plakat atau Vandel?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penulisan yang benar atau yang baku adalah kata "meterai".

Sementara, bentuk tidak bakunya adalah materai.

Meterai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel.

Pengertian

Dikutip dari buku Perpajakan (2004) oleh Rimsky Kartika, bea meterai adalah salah satu pajak yang dipungut dan dikelola oleh negara.

Pengertian bea meterai itu sebenarnya adalah biaya pengesahan/penguatan secara hukum atas suatu dokumen berharga dan penting oleh negara.

Bea meterai dapat diartikan juga sebagai suatu pungutan pajak atas dokumen-dokumen berharga.

Baca juga: Dari Pada atau Daripada, Mana yang Benar?

Dokumen yang dikenakan bea meterai

Menurut Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1995 tentang Bea Meterai, dokumen-dokumen yang berharga yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen-dokumen berikut:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapan- rangkapannya.

4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00:

  • yang menyebutkan penerimaan uang,
  • menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank,
  • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,
  • berisi pengakuan utang yang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi.

5. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.

6. Efek dengan nama dan bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00.

7. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:

  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan,
  • Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, tapi kemudian digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain dengan maksud yang lain

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat