airtronicfirearms.com

12 Wujud Bela Negara Non Fisik atau Non Militer

ilustrasi bela negara.
Lihat Foto

- Salah satu konsep wujud ketahanan nasional adalah bela negara.

Dilansir dari buku Konsep-konsep Kewarnegaraan (2023) oleh Zulkifli Abdurrahman Usman, istilah bela negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara."

Baca juga: Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Dalam hal ini, bela negara meliputi dua aspek yaitu bela negara fisik dan bela negara nonfisik.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara (2009) oleh Aa Nurdiaman, dijelaskan mengenai pengertian bela negara nonfisik.

Bela negara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan RI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Beberapa wujud bela negara nonfisik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
  2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
  4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang- undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.
  5. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
  6. Meningkatkan rasa nasionalisme seperti berperan aktif dalam pemberantasan korupsi atau kecurangan.
  7. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan profesi.
  8. Meningkatkan wawasan kebangsaan dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan semangat nasionalisme.
  9. Mematuhi hukum dan aturan negara dengan menaati peraturan yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan menjaga ketertiban masyarakat.
  10. Melestarikan alam dengan cara menjaga kebersihan, mengurangi penggunaan plastik, dan mendukung kegiatan penghijauan sebagai bentuk cinta Tanah Air.
  11. Menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku dan berinteraksi dengan sesama warga negara.
  12. Melestarikan dan mempromosikan kebudayaan lokal serta mengenalkannya kepada generasi muda dan dunia internasional.

Baca juga: 10 Contoh Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Politik dan Ekonomi

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat