Arti Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dan Vertikal
- Dalam sebuah praktek ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter.
Dilansir dari buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif (2018) oleh Malinda, untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.
Baca juga: Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan adalah pembagian yang kekuasaan negara yang dibagi dalam beberapa bagian yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945.
Dikutip dari buku Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (2022) oleh Teuku Saiful Bahri Johan, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal, dan vertikal.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Baca juga: Berbagai Saluran dalam Kekuasaan
Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Baca juga: Kekuasaan dan Wewenang dalam Manajemen
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli
Terkini Lainnya
- Bahan Kain yang Digunakan dalam Membatik
- Teks Laporan Hasil Observasi disebut Juga ....
- Doa Buka Puasa Senin Kamis
- Doa Qunut Nazilah untuk Palestina, Latin dan Artinya
- Doa Tolak Bala Latin, Lengkap dengan Artinya
- Teori Atom Mekanika Kuantum dan Bilangannya
- Apa Definisi Numerasi? Ini Tujuan, Manfaat, dan Komponennya
- Teori Atom Rutherfod: Penjelasan, Kelebihan, dan Kelemahannya
- Doa Sore Katolik Harian setelah Beraktivitas
- Doa Rosario Roh Kudus Lengkap
- Doa Novena Roh Kudus dan Tata Caranya
- Waktu Sholat Witir Paling Utama, Lengkap dengan Keutamaannya
- Lahirnya Globalisasi Sangat Dipengaruhi oleh Perkembangan
- Argumentasi yang Menjelaskan Sila Pancasila Memiliki Keterkaitan
- Arti Pancasila sebagai Leitstar Dinamis
- Alasan Polri Pecat Ipda Rudy Soik Usai Ungkap Mafia BBM
- Pernikahan Jennifer Lopez Disebut Berakhir karena FBI Memberi Ben Affleck Video JLo dengan P Diddy
- Bocoran Kabinet Prabowo Ada 46 Kementerian, Mayoritas Menteri Jokowi
- Latihan Soal Tes TIU CPNS Bab Tes Verbal Sinonim beserta Jawabannya
- Latihan Soal Tes TIU CPNS Bab Logika Arismetik beserta Jawabannya
- Norma Pertama dalam Tata Hukum Indonesia
- 12 Wujud Bela Negara Non Fisik atau Non Militer
- Latihan Soal Tes TIU CPNS Bab Logika Arismetik beserta Jawabannya