airtronicfirearms.com

Arti Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dan Vertikal

ilustrasi pembagian kekuasaan.
Lihat Foto

- Dalam sebuah praktek ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter.

Dilansir dari buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif (2018) oleh Malinda, untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan.

Sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.

Baca juga: Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan adalah pembagian yang kekuasaan negara yang dibagi dalam beberapa bagian yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945.

Dikutip dari buku Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (2022) oleh Teuku Saiful Bahri Johan, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal, dan vertikal.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Pembagian kekuasaan secara horizontal 

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.

Baca juga: Berbagai Saluran dalam Kekuasaan 

Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Baca juga: Kekuasaan dan Wewenang dalam Manajemen

Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. 

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Definisi Kekuasaan Menurut Para Ahli

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat