airtronicfirearms.com

Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu?

ilustrasi pemilu.
Lihat Foto

- Pemilihan umum atau kita kenal sebagai Pemilu.

Dilansir dari Hukum Tata Negara (2023) oleh Ibnu Sam Widodo, pemilu merupakan suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun tujuan pemilu adalah untuk membatasi kekuasaan serta pergantian kekuasaan secara berkala dengan mekanisme yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Adapun hak suara atau hak pilih hak yang dimiliki oleh penduduk untuk memilih.

Baca juga: Apakah Kamu Mengetahui tentang Pemilu? Ini Penjelasannya ....

Lalu, apakah setiap orang memiliki hak suara dalam Pemilu?

Tidak semua orang memiliki hak suara dalam Pemilu. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pada

Dikutip dari buku Proses Pengaturan Hak Pilih dalam Pemilu dan Pengusulan Bakal Calon (2021) oleh Teguh Prasetyo, hak memilih diatur dalam Bab IV, mulai Pasal 198 UU-Pemilu ayat (1), yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak pilih

Sementara itu, dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dijelaskan poin-poin persyaratan terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga: 4 Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu

Hal itu tercantum pada PKPU No.7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Arti Luber dalam Pemilu?

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat