airtronicfirearms.com

Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu

ilustrasi pemilu.
Lihat Foto

- Sistem peradilan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dengan kata lain, sistem peradilan suatu negara merupakan subsistem dari sistem hukum negara tersebut.

Berikut pertanyaan mengenai sistem peradilan di Indonesia:

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu disebut ....

Jawab:

Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu disebut Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dilansir dari buku Quo Vadis Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (2022) oleh Iwan Setiabudi, dijelaskan mengenai wewenang MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Peran, Kewajiban, dan Wewenang

Berikut isi wewenang MK:

  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu).
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan rincian sebagai berikut:

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat