Spouse Visa di Indonesia: Syarat dan Cara Pengajuan

- Bayangkan, kamu dan pasangan sedang menjalani hubungan jarak jauh karena salah satu dari kalian harus tinggal di luar negeri.
Jarak dan waktu yang memisahkan tentu bukan hal mudah. Namun, ada solusi agar kalian bisa hidup bersama tanpa terbatas oleh peraturan imigrasi, yaitu dengan spouse visa.
Bagi pasangan yang ingin tinggal di negara yang sama, spouse visa menjadi jalan keluar yang umum digunakan. Tapi, apa sebenarnya spouse visa itu? Bagaimana proses mendapatkannya di Indonesia?
Baca juga: Perbedaan Visa dan Paspor
Spouse visa itu apa?
Melansir dari laman resmi U.S Citizenship and Immigration Services, yang dimaksud visa spouse adalah jenis visa yang memungkinkan pasangan dari warga negara atau penduduk tetap suatu negara untuk tinggal bersama di negara tersebut.
Visa ini biasanya diberikan kepada mereka yang telah menikah secara sah atau memiliki hubungan yang diakui secara hukum dengan warga negara atau penduduk tetap negara tujuan.
Setiap negara memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda untuk spouse visa, tetapi umumnya visa ini diberikan untuk memungkinkan pasangan yang sah hidup bersama tanpa terhalang oleh batasan keimigrasian.
Contoh spouse visa di beberapa negara
Beberapa negara yang memiliki aturan mengenai spouse visa, yakni:
- Indonesia (Visa Tinggal Terbatas (VITAS) indeks C317) - Visa ini memungkinkan orang asing untuk bergabung dengan pasangan mereka yang merupakan warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal tetap.
- Amerika Serikat (CR1/IR1 Visa) – Untuk pasangan warga negara AS yang ingin tinggal di Amerika Serikat.
- Inggris (Spouse Visa UK) – Berlaku bagi pasangan warga negara Inggris atau pemegang izin tinggal tetap.
- Australia (Partner Visa Subclass 820/801 dan 309/100) – Memungkinkan pasangan tinggal dan bekerja di Australia.
- Kanada (Spousal Sponsorship Visa) – Memberikan kesempatan bagi pasangan untuk menjadi penduduk tetap Kanada.
- Jepang (Dependent Visa atau Spouse of Japanese National Visa) – Untuk pasangan warga negara Jepang atau pemegang visa kerja jangka panjang di Jepang.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor
Spouse visa di Indonesia
Mengutip dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, Visa penyatuan keluarga (VITAS) indeks C317 adalah visa tinggal terbatas yang memungkinkan orang asing (OA) bergabung dengan keluarganya di Indonesia.
Namun, tidak semua yang memiliki keluarga di Indonesia dapat mengajukan visa ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022, kategori penerima visa ini meliputi:
Kategori Pasangan
- Orang asing yang menikah secara sah dengan WNI.
- Orang asing yang menikah dengan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).
Kategori Anak
- Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dan WNI.
- Anak dari orang asing yang menikah dengan WNI, dengan syarat di bawah 18 tahun dan belum menikah.
- Anak yang bergabung dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP, dengan syarat di bawah 18 tahun dan belum menikah.
- Anak yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu WNI.
Baca juga: Paspor dan Visa, Pengertian, Jenis dan Perbedaan
Persyaratan pengajuan visa pasangan atau spouse visa di Indonesia
Untuk mengajukan visa pasangan, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Surat Permohonan dan Jaminan
Surat permohonan dari suami atau istri WNI yang menyatakan kesediaan menjadi penjamin bagi WNA selama tinggal di Indonesia.
- Paspor
Fotokopi paspor WNA yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk izin tinggal 1 tahun.
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah
Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang sah. Jika pernikahan dilakukan di luar negeri, diperlukan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Bukti biaya hidup
Bukti memiliki biaya hidup selama berada di Indonesia, minimal sebesar USD 2.000.
- Foto berwarna
Pasfoto terbaru dengan latar belakang putih.
Baca juga: Pengertian Visa: Cara Membuat dan Fungsinya
Terkini Lainnya
- Kapan Hujan Meteor Alpha Centaurids 2025?
- Kleptomania, Penyakit Mental yang Membuat Seseorang Suka Mencuri?
- Spouse Visa di Indonesia: Syarat dan Cara Pengajuan
- Mengenal Ikan Terbang, Ikan yang Dapat Meluncur di Udara
- Waduk: Pengertian, Fungsi, Jenis-jenisnya
- Urban Farming: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
- Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2025 secara Online
- Niat Puasa Ramadhan, Latin dan Artinya
- 5 Manfaat Biji Alpukat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
- Psikopat Narsistik: Apa Itu?
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2025
- 10 Manfaat Kesehatan Tanaman Sage yang Harus Kamu Tahu
- Apa Akibat dari Gerakan Bulan? Temukan Jawabannya Di Sini!
- 5 Pengaruh Bulan bagi Hewan yang Jarang Diketahui
- Mitos dan Fakta Tentang Danau Tiga Warna Kelimutu, Kamu Harus Tahu!
- Ada Efisiensi Anggaran, Apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan?
- Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Polisi: Delapan Orang Tewas
- Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Ciawi: Truk Alami Rem Blong dan Tabrak 6 Kendaraan
- Psikopat Narsistik: Apa Itu?
- Mengenal Ikan Terbang, Ikan yang Dapat Meluncur di Udara
- Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2025 secara Online
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2025
- Urban Farming: Pengertian, Manfaat dan Contohnya