airtronicfirearms.com

DPR Revisi Tata Tertib: Apa Artinya untuk Pejabat Publik?

Ilustrasi DPR Revisi Tata Tertib
Lihat Foto

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengubah aturan internal, terdapat kewenangan baru untuk mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat publik yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Dilansir dari , pejabat yang kini bisa dievaluasi berkala dan berpotensi diberhentikan antara lain:

  • Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Hakim Mahkamah Agung (MA)
  • Panglima TNI dan Kapolri

Dengan revisi ini, DPR bukan hanya berhak menilai, tapi juga bisa memberikan rekomendasi pemberhentian jika menemukan kinerja yang dianggap tidak optimal.

Baca juga: Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah

Bagaimana mekanisme evaluasi ini berjalan? 

Revisi ini menambahkan Pasal 228A dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal ini memiliki dua ayat yang mengatur evaluasi berkala pejabat negara:

  • DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
  • Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.

Reaksi dan kontroversi 

Berdasarkan , Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras perubahan ini. Menurutnya, DPR seharusnya memahami bahwa aturan internal mereka tidak bisa serta-merta mengikat lembaga lain.

Palguna menyoroti bahwa aturan ini bisa bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (checks and balances). Jika DPR bisa mencopot hakim konstitusi, maka independensi kekuasaan yudikatif bisa terancam.

Revisi ini bisa berdampak besar terhadap stabilitas jabatan pejabat publik. Misalnya, jika terjadi pergantian komposisi politik di DPR, bisa saja ada upaya pencopotan pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik mayoritas di parlemen.

Sementara itu, dari sisi DPR, revisi ini dianggap sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan agar pejabat publik tetap bertanggung jawab terhadap kinerja mereka.

Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana mekanisme ini bisa berjalan dengan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Baca juga: Pengertian Hak Angket Pada DPR

 

(Sumber: / Singgih Wiryono, Tria Sutrisna| Editor: Robertus Belarminus)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat