DPR Revisi Tata Tertib: Apa Artinya untuk Pejabat Publik?

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengubah aturan internal, terdapat kewenangan baru untuk mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat publik yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dilansir dari , pejabat yang kini bisa dievaluasi berkala dan berpotensi diberhentikan antara lain:
- Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
- Hakim Mahkamah Agung (MA)
- Panglima TNI dan Kapolri
Dengan revisi ini, DPR bukan hanya berhak menilai, tapi juga bisa memberikan rekomendasi pemberhentian jika menemukan kinerja yang dianggap tidak optimal.
Baca juga: Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah
Bagaimana mekanisme evaluasi ini berjalan?
Revisi ini menambahkan Pasal 228A dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal ini memiliki dua ayat yang mengatur evaluasi berkala pejabat negara:
- DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
- Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.
Reaksi dan kontroversi
Berdasarkan , Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras perubahan ini. Menurutnya, DPR seharusnya memahami bahwa aturan internal mereka tidak bisa serta-merta mengikat lembaga lain.
Palguna menyoroti bahwa aturan ini bisa bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (checks and balances). Jika DPR bisa mencopot hakim konstitusi, maka independensi kekuasaan yudikatif bisa terancam.
Revisi ini bisa berdampak besar terhadap stabilitas jabatan pejabat publik. Misalnya, jika terjadi pergantian komposisi politik di DPR, bisa saja ada upaya pencopotan pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik mayoritas di parlemen.
Sementara itu, dari sisi DPR, revisi ini dianggap sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan agar pejabat publik tetap bertanggung jawab terhadap kinerja mereka.
Namun, tantangan terbesarnya adalah bagaimana mekanisme ini bisa berjalan dengan adil dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Baca juga: Pengertian Hak Angket Pada DPR
(Sumber: / Singgih Wiryono, Tria Sutrisna| Editor: Robertus Belarminus)
Terkini Lainnya
- DPR Revisi Tata Tertib: Apa Artinya untuk Pejabat Publik?
- Lapisan Es Greenland Retak Lebih Cepat, Apa Dampkanya Bagi Bumi?
- Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Doa Berbuka
- 10 Manfaat Senam Irama, Apa Saja?
- Kapan Hujan Meteor Alpha Centaurids 2025?
- Kleptomania, Penyakit Mental yang Membuat Seseorang Suka Mencuri?
- Spouse Visa di Indonesia: Syarat dan Cara Pengajuan
- Mengenal Ikan Terbang, Ikan yang Dapat Meluncur di Udara
- Waduk: Pengertian, Fungsi, Jenis-jenisnya
- Urban Farming: Pengertian, Manfaat dan Contohnya
- Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2025 secara Online
- Niat Puasa Ramadhan, Latin dan Artinya
- 5 Manfaat Biji Alpukat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
- Psikopat Narsistik: Apa Itu?
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2025
- Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Doa Berbuka
- 10 Manfaat Senam Irama, Apa Saja?
- Spouse Visa di Indonesia: Syarat dan Cara Pengajuan
- Lapisan Es Greenland Retak Lebih Cepat, Apa Dampkanya Bagi Bumi?
- Kapan Hujan Meteor Alpha Centaurids 2025?