Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
- Selama bulan Ramadhan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.
Puasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Selama itu, muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang membatalkan puasa.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.
Lantas, bagaimana hukum memakai obat tetes mata saat puasa? Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?
Baca juga: Apakah Marah dan Menangis Membatalkan Puasa Puasa?
Hukum memakai obat tetes mata saat puasa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.
"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, saat dihubungi , Kamis (14/3/2024).
Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.
Miftahul mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).
Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur.
Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Dahak Saat Puasa? Ini Penjelasannya
Hal-hal yang membatalkan puasa
Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin juga menyampaikan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
"Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah," ujarnya, saat dihubungi , Rabu (13/3/2024).
Syakir menyampaikan, perkara yangs ecara kaidah yang membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).
Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.
Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.
Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:
Terkini Lainnya
- Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
- Tak Ada Gugatan, Kapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan?
- Ramai Narasi Awan Topan Seukuran Pulau Jawa di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG
- 6 Cagub-Cawagub yang Diusung PDI-P Gugat Hasil Pilkada, Siapa Saja?
- Pengakuan SPG Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Cirebon
- Penjelasan Batik Air soal Mesin Pesawat yang Mati Saat Hendak Lepas Landas di Yogyakarta
- Puncak Hujan Meteor Geminid 13-14 Desember 2024, Ini Cara Lihat dan Rekam dari Indonesia
- Ramai soal Hyundai Creta Prime Isi BBM Pertalite, Warganet: Kok Bisa Dapat Barcode?
- Resmi, Ini Daftar UMP 2025 Se-Pulau Jawa
- Sebelum Pindah ke PBI, Apakah Peserta Mandiri Harus Lunasi Tunggakannya Lebih Dulu?
- Rumor Spesifikasi dan Jadwal Rilis iPhone SE 4
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Harga Elpiji 3 Kg di Yogyakarta Naik Jadi Rp 18.000 per 10 Desember 2024
- "Deepfake" dan Isu SARA dalam Pilkada 2024
- 5 Rekomendasi Chatbot AI Alternatif Pengganti ChatGPT
- Trump Undang Xi Jinping Hadiri Pelantikan Presiden AS
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Tak Perlu Tes Ulang, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Periode 2024
- Bagaimana Hukum Memotong Kuku Saat Puasa? Begini Pandangan Ahli Agama
- Hari Ini Pilpres Rusia, Vladimir Putin Diprediksi Kembali Pimpin Negara Beruang Merah
- WhatsApp Resmi Larang Screenshot Foto Profil Pengguna Lain
- Punya Kemiripan DNA dengan Gajah Asia, Mammoth Diprediksi Akan Hidup Lagi di 2028