Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Sejumlah Wilayah Indonesia 2024

- Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan pokok di wilayahnya. Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.
Berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam di berbagai wilayah Indonesia untuk bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Ini Penjelasan Baznas
Besaran zakat fitrah 2024
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang yang berbeda tergantung wilayahnya.
1. Jakarta
Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.
2. Jawa Barat
Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.
3. Banten
Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa. Alternatif lain berupa uang sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon. Sementara uang zakat di Tangerang dan Tangerang Selatan senilai Rp 45.000.
4. Jawa Tengah
Baznas Jawa Tengah mengumumkan besaran zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara uang Rp 45.000 per hari bagi setiap orang.
5. Yogyakarta
Baznas DI Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan berupa 2,5 kg beras atau uang senilai Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per jiwa.
6. Jawa Timur
Kemenag Jawa Timur menetapkan pembayaran zakat fitrah yang harus dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 3 kg atau uang senilai Rp 36.000 sampai Rp 42.000.
7. Lampung
Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa.
8. Aceh
Kementerian Agama Aceh menetapkan bsarnya zakat fitrah per jiwa adalah 3,8 kg makanan pokok. Apabila dibayar dengan uang, maka senilai Rp 52.000 hingga Rp 66.000.
Baca juga: Daftar Lembaga Amil Zakat di Tiap Provinsi Indonesia yang Berizin Kemenag
Terkini Lainnya
- Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT Besok, Ada Apa?
- Pendaftaran Ditutup Besok, Ini Cara Finalisasi dan Unduh Kartu Peserta SNBP 2025
- 5 Kebiasaan untuk Tingkatkan Daya Ingat, Lakukan Rutin agar Tidak Mudah Lupa
- Bisa Bebani Mahasiswa, Ini 4 Potensi Dampak Efisiensi Anggaran di Kemendiktisaintek
- Sebelum Meninggal, Kim Sae Ron Sempat Kena "Cancel Culture" dan Berencana "Comeback"
- Beredar Video Klarifikasi Hujan Jeli di Gorontalo Ternyata dari Mainan Anak-anak, Ini Kata BMKG
- Bukan Akronim "Persatuan Kentang dan Telur", Ini Asal-usul Perkedel
- Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
- Konsumsi Sayur Kubis Bisa Cegah Penyakit Apa? Berikut 5 Daftarnya
- Ajukan Praperadilan Kedua, Hasto Kembali Maju Melawan KPK
- Polemik Obat Generik di China, Dokter Sebut Tak Manjur, Warga Ogah Pakai
- Tips Olahraga Saat Puasa Ramadhan 2025: Waktu, Jenis, dan Durasinya
- 5 Fakta Seputar Kim Sae Ron, Termasuk Pernah Dirundung Warganet dan Sempat Ganti Nama
- Konsumsi Buah Bit Bisa Atasi Penyakit Apa Saja?
- Kabur Aja Dulu: Melawan Ketidakpastian di Indonesia
- Hari Ini Razman Minta Maaf ke MA dan Pengadilan, Hotman Paris Tak Yakin Diampuni
- Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Instal Aplikasi SEB, Ini Link dan Caranya
- Malam Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
- Bikin Haru Warganet, Acara Bukber SMP Ini Undang Gerobak Nasi Goreng Milik Teman
- Wanita Ini Keluar dari PNS untuk Jadi Peternak Babi agar Tidak Stres
- Biaya Kuliah UNJ 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri