21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak terdapat narasi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan KRIS.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rizzky saat dihubungi , Selasa (14/5/2024).
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus
Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Meski menampik bahwa kelas 1, 2, dan 3 dihapus, ternyata ada berbagai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Inilah 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi interfilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?
Terkini Lainnya
- Tidak Harus Berkeluarga, Tinggal Sendiri Juga Bisa Punya KK, Ini Caranya
- Daftar Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya, Terbaru Isa Rachmatarwata
- Ramai soal Kertas HVS untuk Cetak KK di Disdukcapil Subulussalam Disebut Kosong dan Disumbang Warga
- Kronologi Jasad Jurnalis Metro TV Korban Ledakan Kapal Ditemukan di Pesisir Tanjung Neraka
- Kenapa Peristiwa KPK Diintimidasi Oknum Polisi Saat Kejar Harun Masiku Baru Terungkap pada 2025?
- BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter pada 8-11 Februari 2025
- Cerita Polisi Vs Polisi di Balik Gagalnya KPK Tangkap Harun Masiku
- Kisah Werner Theodor Otto Forssmann, Lakukan Prosedur Kateterisasi ke Jantungnya Sendiri
- Apa Kaitan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dengan Korupsi Jiwasraya?
- 8 Minuman yang Bisa Membersihkan Paru-paru, Ada Teh dan Air Rebusan Jahe
- Ramai soal Kucing Punya Suara Berat karena Laryngeal Paralysis, Disebut Bisa Picu Kematian
- Studi Ungkap Covid-19 Meninggalkan Bekas pada Otak Orang Dewasa Muda
- Jelang Ramadhan 2025, Begini Cara Minum Obat Saat Puasa Menurut Pakar Farmasi
- Thailand Kubur 60 Ton Durian yang Mengandung Pewarna Kuning BY2
- Puing-puing Pesawat yang Hilang di Alaska Ditemukan, Semua Penumpang dan Kru Tewas
- Suasana Hari Pertama Konser SEVENTEEN 2025 di JIS
- Kronologi Jasad Jurnalis Metro TV Korban Ledakan Kapal Ditemukan di Pesisir Tanjung Neraka
- Alasan Monitor Detak Jantung Penting Saat Berolahraga, Berikut Manfaatnya
- Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya
- Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- 6 Penyebab Umum Mengapa Beberapa Orang Sulit Memiliki Teman
- UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang