airtronicfirearms.com

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Lihat Foto

- Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai penolakan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga asosiasi pers.

Pasalnya, RUU Penyiaran diyakini mengancam kebebasan pers di Indonesia, karena memuat larangan bagi media untuk menayangkan hasil liputan investigatif.

Selain itu, sorotan lain juga tertuju pada Pasal 42 yang memuat wewenang bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers khusus di bidang penyiaran. 

Berikut sejumlah penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Baca juga: Ramai soal Rizky Billar Muncul Lagi di Televisi, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran

1. Dewan Pers

Dewan Pers menolak keberadaan RUU Penyiaran karena KPI bakal memiliki wewenang baru untuk menyelesaikan sengketa kerja-kerja jurnalistik.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tugas menyelesaikan sengketa pers seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang dimandatkan untuk mengatur dan menilai sengketa pers secara mandiri tanpa campur tangan politik kekuasaan.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam Undang-undang," katanya dikutip dari , Selasa (14/5/2024).

"Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan pada ketika penyusunan peraturan perundang-undangan perlu juga dilakukan harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih,” sambungnya.

Hal lain yang ditolak Dewan Pers dalam revisi UU Penyiaran adalah adanya pasal yang melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi.

Proses perubahan aturan yang tidak melibatkan insan pers dan masyarakat secara luas juga mendapat sorotan Dewan Pers.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI

2. Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mempertanyakan RUU Penyiaran yang belakangan ini sedang dibahas di DPR.

Menurutnya, melarang media untuk melakukan liputan invesitagatif sama saja dengan melarang orang melakukan riset.

Untuk itu, ia menganggap RUU Penyiaran sebagai suat hal yang sangat "keblinger"

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” ujar Mahfud dikutip dari , Rabu (15/5/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat