airtronicfirearms.com

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Ilustrasi Universitas Negeri Jakarta, salah satu PTN BLU di Indonesia.
Lihat Foto

Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau disingkat dengan PTN BLU adalah perguruan tinggi level dua dalam hal otonomi.

Jenis perguruan tinggi ini berada di bawah PTN Badan Hukum atau PTN BH yang memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan tersebut berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Tidak hanya itu, dalam melakukan kegiatannya, instansi BLU termasuk perguruan tinggi juga didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sejumlah kampus negeri di Indonesia pun tercatat berstatus sebagai PTN BLU.

Lantas, apa itu PTN BLU?

Baca juga: Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya


Mengenal PTN BLU

Pasal 1 angka 2 PP Nomor 23 Tahun 2005 menyebutkan, BLU termasuk PTN BLU memiliki tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Caranya, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.

Secara umum, BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk.

BLU juga tidak terpisah dari kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah sebagai institusi induknya.

Institusi ini merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah, sehingga status hukumnya tidak terpisah dari instansi induk.

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pengelolaan PTN BLU mirip pengelolaan rumah sakit milik negara.

Jenis PTN ini hanya memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak, sedangkan pendapatan pajak tetap dipegang oleh negara.

Dengan demikian, pendapatan PTN BLU akan dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, tarif PTN BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan pimpinan, dalam hal ini rektor universitas.

Penetapan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat