Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan total harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Sabtu (23/3/2024).
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, total harta kekayaan Jokowi mencapai Rp 95.820.385.076.
Jumlah tersebut naik sebanyak Rp 13.450.801.400 dari periode sebelumnya, yaitu Rp 82.369.583.676.
Kenaikan harta kekayaan sebesar 16,33 persen tersebut disebabkan karena kenaikan dari sejumlah komponen harta yang dimiliki Jokowi.
Dikutip dari , Rabu (15/5/2024), pada fitur perbandingan pada situs e-LHKPN, komponen yang naik merupakan aset tanah dan bangunan.
Adapun nilai tanah dan bangunan yang paling melonjak merupakan aset yang terletak di Surakarta dengan luas 5.362 meter persegi/1.992 meter persegi.
Selain itu, komponen kas dan setara kas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 5.497.051.400 dari tahun 2022.
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?
Rincian harta kekayaan Jokowi 2023
Merujuk pada laman LHKPN, sumber kekayaan Jokowi berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Selain itu, Jokowi juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya menjadi Rp 95.820.385.076.
Berikut rincian harta kekayaan Jokowi pada 2023.
20 tanah dan bangunan
Presiden Jokowi memiliki aset berupa 20 tanah dan bangunan sebagai penyumbang harta terbesar dengan nilai Rp 74.195.950.000.
Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Provinsi Jawa Tengah dan di Jakarta, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kota Jakarta Selatan.
Berikut rincian tanah dan bangunan milik Jokowi.
- Tanah dan bangunan seluas 168 meter persegi dan 150 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo, hasil sendiri: Rp. 504.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 838 meter persegi dan 500 meter persegi di Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp. 7.785.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1120 meter persegi dan 648 meter persegi di Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp. 6.720.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2185 meter persegi dan 1600 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo, hasil sendiri: Rp. 2.731.250.000
- Tanah dan bangunan seluas 1642 meter persegi dan 1500 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo, hasil sendiri: Rp. 2.052.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 1773 meter persegi dan 1500 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo, hasil sendiri: Rp. 2.216.250.000
- Tanah seluas 716 meter persegi di Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp. 3.580.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 365 meter persegi dan 60 meter persegi di Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp. 1.825.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 302 meter persegi dan 176 meter persegi di Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp. 2.416.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1187 meter persegi dan 120 meter persegi di Kabupaten Karanganyar, hasil sendiri: Rp. 593.500.000
- Tanah seluas 673 meter persegi di Kabupaten Karanganyar, hasil sendiri: Rp. 336.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 2000 meter persegi dan 1320 meter persegi di Kabupaten Sragen, hasil sendiri: Rp. 1.975.400.000
- Tanah dan bangunan seluas 2000 meter persegi dan 1320 meter persegi di Kabupaten Sragen, hasil sendiri: Rp. 1.975.400.000
- Tanah dan bangunan seluas 2000 meter persegi dan 1320 meter persegi di Kabupaten/Kota Sragen, hasil sendiri: Rp. 1.975.400.000
- Tanah seluas 585 meter persegi di Kabupaten Boyolali, hasil sendiri: Rp. 204.750.000
- Tanah dan bangunan seluas 1380 meter persegi dan 138 meter persegi di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri: Rp. 483.000.000
- Tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Boyolali, hasil sendiri: Rp. 350.000.000
- Bangunan seluas 104.2 meter persegi di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp. 3.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 5362 meter persegi dan 1992 meter persegi di Kota Surakarta, hasil sendiri: Rp. 32.172.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2140 meter persegi dan 300 meter persegi di Kabupaten Karanganyar, hasil sendiri: Rp. 800.000.000.
Baca juga: 14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir
8 kendaraan pribadi
Presiden Jokowi memiliki delapan kendaraan pribadi yang terdiri dari tujuh mobil dan satu sepeda motor.
Untuk kendaraan pribadi, Jokowi memiliki total aset senilai Rp 432.000.000 dengan rician berikut.
- Mobil Suzuki Pick Up 1997, hasil sendiri: Rp. 10.000.000
- Mobil Isuzu Truck 2002, hasil sendiri: Rp. 40.000.000
- Motor Yamaha Vega 2001, hasil sendiri: Rp. 2.000.000
- Mobil Mercedes Benz Sedan 2004, hasil sendiri: Rp. 125.000.000
- Mobil Mercedes Benz Sedan 1996, hasil sendiri: Rp. 60.000.000
- Mobil Isuzu Truck 2002, hasil sendiri: Rp. 30.000.000
- Mobil Nissan Grand Livina Minibus 2010, hasil sendiri: Rp. 65.000.000
- Mobil Nissan Juke Minibus 2012, hasil sendiri: Rp. 100.000.000.
- Baca juga: Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution
Harta bergerak lain
Selain itu, Presiden Jokowi juga melaporkan aset berupa harta bergerak lain dengan nilai Rp 356.950.000.
Kas dan setara kas
Presiden Jokowi juga melaporkan harta berupa kas dan setara kas yang bernilai Rp 20.835.485.076.
Dalam laporan tersebut, Jokowi tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya sehingga total kekayaannya menjadi Rp 95.820.385.076.
Baca juga: Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya
Terkini Lainnya
- Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
- Tak Ada Gugatan, Kapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan?
- Ramai Narasi Awan Topan Seukuran Pulau Jawa di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG
- 6 Cagub-Cawagub yang Diusung PDI-P Gugat Hasil Pilkada, Siapa Saja?
- Pengakuan SPG Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Cirebon
- Penjelasan Batik Air soal Mesin Pesawat yang Mati Saat Hendak Lepas Landas di Yogyakarta
- Puncak Hujan Meteor Geminid 13-14 Desember 2024, Ini Cara Lihat dan Rekam dari Indonesia
- Ramai soal Hyundai Creta Prime Isi BBM Pertalite, Warganet: Kok Bisa Dapat Barcode?
- Resmi, Ini Daftar UMP 2025 Se-Pulau Jawa
- Sebelum Pindah ke PBI, Apakah Peserta Mandiri Harus Lunasi Tunggakannya Lebih Dulu?
- Rumor Spesifikasi dan Jadwal Rilis iPhone SE 4
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Harga Elpiji 3 Kg di Yogyakarta Naik Jadi Rp 18.000 per 10 Desember 2024
- "Deepfake" dan Isu SARA dalam Pilkada 2024
- 5 Rekomendasi Chatbot AI Alternatif Pengganti ChatGPT
- Trump Undang Xi Jinping Hadiri Pelantikan Presiden AS
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?
- Koreksi Sudarshan terhadap Einstein
- Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri
- Mengapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Beli dan Harga Tiket Indonesia Vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026