Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...
- Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun, draft RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024 yang beredar menuai penolakan lantaran memuat sejumlah pasal kontroversial.
Sejumlah pasal itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan berpotensi menjadi pasal karet.
Penolakan tersebut bahkan telah dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Lantas, apa saja isi RUU Penyiaran yang mengundang kontroversi?
Baca juga: Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...
Pasal RUU Penyiaran 2024 yang kontroversial
Berikut deretan isi RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024 yang menimbulkan kontroversi.
1. Pasal 8A ayat (1) huruf q
Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan 17 wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Salah satu wewenang yang tercantum dalam huruf q adalah "menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran".
Wewenang KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan, Dewan Pers salah satunya berfungsi "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".
Baca juga: Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir
2. Pasal 28A
Pasal 28A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu. Siaran yang dilarang yakni berisikan sebagai berikut:
a. menyalurkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional
b. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
c. menyiarkan dan/atau menyalurkan isi siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi, sadistis, serta mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
d. menayangkan isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender
Terkini Lainnya
- Catatan Neymar Sepanjang 2024, Hanya Main 42 Menit, Dapat Bayaran Rp 1,7 Triliun
- Tikus "Berpesta" 200.000 Kg Ganja di Kantor Polisi Houston, Texas, Jadi Beringas
- Pertama di Dunia, Jepang Jual Tisu Toilet Terbuat dari Popok Bekas
- Bagaimana Aturan Penjara bagi Napi Disabilitas seperti Agus? Begini Kata Pakar Hukum
- Kronologi dan Penyebab Murid SD Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis
- Daftar Biaya Admin, Biaya Ganti Kartu, dan Biaya Transfer Terbaru BCA
- Mengenal Emfisema, Penyakit yang Diidap David Lynch Sebelum Meninggal
- Lima Tahun Mendatang, 41 Persen Perusahaan Akan Ganti Pekerja dengan AI
- "Fresh Start Effect": Kunci di Balik Tren Resolusi Tahun Baru
- Perkembangan Kasus Pagar Laut, Kini Ada di Tiga Lokasi Berbeda
- Daftar Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri Tujuan LPDP 2025 Tahap 1, Ada Harvard, Oxford, dan NUS
- Pemerintah Disebut Gratiskan Tunggakan Iuran Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks
- Kenapa TikTok Akan Diblokir di AS? Ini Awal Mula Masalahnya
- Benarkah Getah Daun Jarak Bisa Obati Sakit Gigi? Ini Penjelasan Dokter
- Cara Cetak KK Online Jadi PDF Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
- Terekam CCTV, Penusuk Saif Ali Khan Masuk Lewat Tangga Darurat
- 5 Pengakuan Mengejutkan Nanang 'Gimbal' Tega Bunuh Sandy Permana
- Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya
- Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah
- Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi
- Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun
- Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film