Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan
- Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Bos rental mobil dari Jakarta berinisial BH (52) dikeroyok oleh warga hingga meninggal dunia saat mengambil mobil miliknya yang berjenis Honda Mobilio yang dilarikan ke Pati pada Kamis (6/6/2024).
Namun saat itu, BH bersama tiga rekannya justru diteriaki maling oleh warga sekitar hingga kemudian dikeroyok.
Nahas, nyawa BH tak berhasil diselamatkan meski sudah dilarikan ke rumah sakit. Sementara tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37) mengalami luka berat.
Update terbaru, kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka lain, pria berinisial M (37) pada Senin (10/6/2024). M kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Selasa (11/6/2024).
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, M adalah warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34) pada Senin (10/6/2024). EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) dan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati
Peran M dalam pengeroyokan
Alfan menerangkan, M mempunyai peran tersendiri dalam pengeroyokan bos rental mobil dan tiga rekannya itu.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban, SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ucap Alfan melalui keterangan resmi yang diterima , Selasa (11/6/2024).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka yang digunakan saat kejadian.
Untuk EN, ia berperan mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban. Kemudian EN mendorong, memukul, dan menginjak korban.
Sementara BC berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjaknya.
“AG berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm,” ungkap Alfan.
DOKUMEN POLRESTA PATI Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).Terancam penjara 10 tahun
Dengan aksinya tersebut, kata Alfan, M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 70 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Apabila mendapati kejadian yang mencurigakan, diimbau segera melaporkannya ke kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah sesuai aturan.
"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku", ujar Satake.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pemuda Bunuh Kekasihnya di Pati, TKP di Kamar Pelaku
Terkini Lainnya
- Microsoft 365 Setop Layanan di Windows 10 mulai Oktober 2025
- Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Sebelum Pengisian DRH Apakah Kena "Blacklist"? Ini Penjelasan BKN
- Catatan Neymar Sepanjang 2024, Hanya Main 42 Menit, Dapat Bayaran Rp 1,7 Triliun
- Tikus "Berpesta" 200.000 Kg Ganja di Kantor Polisi Houston, Texas, Jadi Beringas
- Pertama di Dunia, Jepang Jual Tisu Toilet Terbuat dari Popok Bekas
- Bagaimana Aturan Penjara bagi Napi Disabilitas seperti Agus? Begini Kata Pakar Hukum
- Kronologi dan Penyebab Murid SD Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis
- Daftar Biaya Admin, Biaya Ganti Kartu, dan Biaya Transfer Terbaru BCA
- Mengenal Emfisema, Penyakit yang Diidap David Lynch Sebelum Meninggal
- Lima Tahun Mendatang, 41 Persen Perusahaan Akan Ganti Pekerja dengan AI
- "Fresh Start Effect": Kunci di Balik Tren Resolusi Tahun Baru
- Perkembangan Kasus Pagar Laut, Kini Ada di Tiga Lokasi Berbeda
- Daftar Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri Tujuan LPDP 2025 Tahap 1, Ada Harvard, Oxford, dan NUS
- Pemerintah Disebut Gratiskan Tunggakan Iuran Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks
- Kenapa TikTok Akan Diblokir di AS? Ini Awal Mula Masalahnya
- 59 Persen Pelamar Kerja di Indonesia Mengaku Pernah "Di-ghosting" Perusahaan
- Suami Dituduh Temperamental oleh Nanang Gimbal, Istri Sandy Permana: Itu Hanya Pembelaan
- Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia
- Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD
- Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran
- Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK
- Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan