airtronicfirearms.com

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Suasana jumpa pers kasus amuk massa di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024) siang.
Lihat Foto

- Bos rental mobil berinisial BH (52) asal Jakarta tewas usai dikeroyok sejumlah massa di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).

Dikutip dari , Minggu (9/6/2024), pengeroyokan tersebut juga menyebabkan tiga orang lainnya terluka parah.

Peristiwa tersebut bermula saat warga menuduh BH dan ketiga orang lainnya hendak mencuri mobil. Padahal, mobil tersebut adalah mobil rental milik BH yang akan diambil dengan kunci cadangan.

Berikut sejumlah fakta terbaru dari kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati:

Baca juga: Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Awal mula pengeroyokan, korban diteriaki maling

Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisan mengatakan, insiden pengeroyokan berawal saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54), dan AS (37) mencari mobil rental yang hilang.

Mobil tersebut merupakan Honda Mobilio milik BH yang disewakan.

Berdasarkan penelusuran Global Positioning System (GPS) diketahui mobil tersebut terdeteksi berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian, pada Kamis (6/6/2024) siang, mereka berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra ke lokasi untuk mencari keberadaan mobil tersebut.

Mereka tiba di Sukolilo sekitar pukul 13.00 WIB. Saat turun dari mobil, mereka menemukan mobil yang dicari sedang terparkir di halaman depan rumah warga.

BH kemudian berupaya membuka mobil tersebut menggunakan kunci cadangan dan hendak membawanya pergi.

Sayangnya, ada warga melihat BH dan mengira BH bersama dengan ketiga orang lainnya itu sebagai maling. Warga kemudian meneriakinya "maling".

Mendengar teriakan tersebut, warga yang berada di lokasi mengejar mobil yang dibawa BH dan tiga orang lainnya.

"Kemudian setelah berhasil dihentikan, para korban keluar mobil dan dipukuli oleh massa,” terang Muji.

Korban dipukuli dan kepala korban juga dihantam dengan batu berukuran besar. Selain itu, mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi keempat korban dari Jakarta juga dibakar massa.

Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia dalam insiden pengeroyokan tersebut. Sementara ketiga orang lainnya alami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

4 orang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta tersebut. Keempat tersangka ini masing-masing berinisial EN (51), BC (37), AG (35), dan M (37).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu juga mengungkapkan peran dari ketiga tersangka tersebut.

Ia mengatakan dalam insiden tersebut, EN yang berprofesi sebagai petani memiliki peran dalam mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban.

Selain itu, EN juga memukul serta menginjak korban saat pengeroyokan terjadi.

Selanjutnya, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran yang serupa dengan EN.

Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.

"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," kata Satake dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Sedangkan tersangka M baru ditetapkan oleh polisi pada Senin (10/6/2024). Ia adalah warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ungkap Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin kepada , Senin.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun" jelasnya.

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat