Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina untuk memberantas judi online.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Budi Arie, Minggu (23/6/2024).
Permintaan pemutusan akses internet dilayangkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi melalui surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024
"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut.
Lantas, apakah pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina efektif berantas judol?
Baca juga: Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Rp 600 Triliun, Duitnya Lari ke 20 Negara
Bukan jaminan
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mengatakan, pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina dapat berdampak terhadap praktik judol.
Namun, hal itu tidak memberi jaminan pemberantasan praktik perjudian tersebut.
"Ini tidak akan menjamin hilangnya judi online, tetapi jelas akan menyulitkan pengelola judi online menjalankan aksinya," ujarnya saat dihubungi , Senin (24/6/2024).
Alfons menuturkan, pemblokiran akses internet dari dan ke Kamboja-Filipina hanya akan membuat akses internet warga Indonesia terhalang sehingga tidak bisa mengakses situs judol.
Sayangnya, teknologi seperti virtual private network (VPN) membuat proxy atau akses internet negara lain tetap bisa diakses warga Indonesia.
Meski begitu, dia menilai, pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina tetap dapat menyusahkan pengelola judol, asal dilakukan dengan cermat dan sesuai target.
Baca juga: Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?
"Dampaknya pasti pengkases server judi online tersebut akan menurun secara signifikan karena umumnya pengakses judi online adalah masyarakat kecil yang literasi digitalnya relatif rendah dan kurang paham soal VPN proxy dan sejenisnya," tuturnya.
Alfons menekankan, Kominfo seharusnya memberantas judol dengan melakukan pemblokiran terhadap server judi tersebut, bukan hanya menghalangi akses internet dari warga.
Dia menyebutkan, perlu dibuat metode akses server judi online yang lebih canggih, sehingga bisa mengidentifikasi transaksi yang berhubungan dengan judol dan memblokirnya.
Sebaliknya, kalau akses internet yang diblokir, tindakan ini menurutnya justru membuat banyak orang marah. Sebab, akses internet tidak hanya untuk judol.
Terkini Lainnya
- Catat, Ini Aturan Jam Kerja ASN dan Jadwal Belajar Siswa Saat Ramadhan 2025
- Warganet Keluhkan Warteg Bikin Sertifikat Halal 10 Juta, Berapa Biaya Sebenarnya?
- Kebakaran di Gedung ATR/BPN, Nusron: Tidak Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti!
- Syarat Unggah Portofolio SNBP 2025 untuk Jurusan Fotografi dan Film
- Nestapa Warga di Perumahan Tambun, Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Ternyata di Luar Sengketa
- 4 Fakta Kebakaran Gedung Kementerian ATR BPN
- Lukisan Gua Tertua Dunia Ada di Indonesia, Diperkirakan Berusia 51.200 Tahun
- Tarik Ulur Pembahasan Gencatan Senjata Tahap Kedua antara Israel dan Hamas
- Resmi Jadi WNI, Berikut Profil Pesepak Bola Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx
- Kronologi Penembakan di Setia Alam Mal Malaysia, Pelaku Punya 11 Catatan Kriminal
- Peringatan Tsunami Untuk Puerto Rico dan Kepulaian Virgin Dicabut Usai Gempa M 7,6 di Laut Karibia
- 10 Makanan Tinggi Protein yang Dapat Menunjang Kesehatan Tubuh
- Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung
- Link dan Cara Download Template Portofolio SNBP 2025 Bidang Seni dan Olahraga
- "Terminal Lucidity", Peningkatan Kesadaran Tiba-tiba di Saat Kritis Sebelum Kematian
- Kebakaran di Gedung ATR/BPN, Nusron: Tidak Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti!
- Gempa M 7,6 Guncang Karibia, Ada Peringatan Tsunami di Beberapa Negara
- PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?
- Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi
- Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2024/2025 untuk Provinsi di Jawa
- Mengenal Inafis, Peran, Tugas, dan Data yang Dimiliki
- Daftar 92 Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia, Mana Saja?
- PPDB DKI Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA Jalur Zonasi: Link, Syarat, Cara Daftarnya