Cara Cek Penerima Pupuk Subsidi dengan NIK

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, petani kini sudah bisa mendapat pupuk subsidi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kebijakan ini menyederhanakan regulasi sebelumnya yang mengharuskan petani memiliki Kartu Tani untuk memperoleh pupuk subsidi.
Dengan begitu, petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap bisa menerima pupuk bersubsidi asalkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) pupuk bersubsidi.
Lantas, bagaimana cara cek penerima pupuk subsidi pakai NIK?
Baca juga: Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?
Cara cek penerima pupuk subsidi pakai NIK
Untuk mengetahui apakah petani terdaftar sebagai PM pupuk subsidi, yang bersangkutan bisa mengeceknya secara online.
Kementan telah menyediakan laman yang berfungsi membantu pencarian data penerima manfaat subsidi pupuk.
Berikut cara mengeceknya:
- Kunjungi laman # melalui ponsel atau komputer yang terkoneksi internet
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan kode captcha yang tertera
- Jika huruf pada kode captcha kurang jelas, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan huruf kode baru
- Lalu, klik tombol "Cari Data".
Sistem Cek Subsidi Pupuk akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayang yang diinput.
Baca juga: Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman
Pencabutan Kartu Tani
Pada 2016, pemerintah meluncurkan program Kartu Tani untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kartu Tani adalah kartu yang dirilis perbankan kepada petani untuk memudahkan transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin ATM.
Namun, selama praktiknya, program itu justru memicu banyak masalah dan ramai dikeluhkan petani, mulai dari Kartu Tani yang sulit diakses hingga lupa PIN.
Di sisi lain, Kartu Tani juga tidak bisa digunakan kembali jika pemiliknya sudah meninggal dunia.
Oleh sebab itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan akan mengevaluasi penyaluran pupuk subsidi melalui Kartu Petani dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Regulasi itu mempersulit petani, contoh petani tidak boleh mengambil pupuk subsidi kalau tidak pakai kartu tani," terang Amran, dilansir dari (3/1/2024).
Selain memperbaiki regulasi, Amran juga mengatakan akan menambah jumlah pasokan pupuk subsidi untuk petani di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Cristiano Ronaldo ke Kupang NTT Besok, Ada Apa?
- Pendaftaran Ditutup Besok, Ini Cara Finalisasi dan Unduh Kartu Peserta SNBP 2025
- 5 Kebiasaan untuk Tingkatkan Daya Ingat, Lakukan Rutin agar Tidak Mudah Lupa
- Bisa Bebani Mahasiswa, Ini 4 Potensi Dampak Efisiensi Anggaran di Kemendiktisaintek
- Sebelum Meninggal, Kim Sae Ron Sempat Kena "Cancel Culture" dan Berencana "Comeback"
- Beredar Video Klarifikasi Hujan Jeli di Gorontalo Ternyata dari Mainan Anak-anak, Ini Kata BMKG
- Bukan Akronim "Persatuan Kentang dan Telur", Ini Asal-usul Perkedel
- Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
- Konsumsi Sayur Kubis Bisa Cegah Penyakit Apa? Berikut 5 Daftarnya
- Ajukan Praperadilan Kedua, Hasto Kembali Maju Melawan KPK
- Polemik Obat Generik di China, Dokter Sebut Tak Manjur, Warga Ogah Pakai
- Tips Olahraga Saat Puasa Ramadhan 2025: Waktu, Jenis, dan Durasinya
- 5 Fakta Seputar Kim Sae Ron, Termasuk Pernah Dirundung Warganet dan Sempat Ganti Nama
- Konsumsi Buah Bit Bisa Atasi Penyakit Apa Saja?
- Kabur Aja Dulu: Melawan Ketidakpastian di Indonesia
- Beredar Video Klarifikasi Hujan Jeli di Gorontalo Ternyata dari Mainan Anak-anak, Ini Kata BMKG
- 5 Fakta Sepuluh Polisi Dilaporkan Sekap dan Aniaya Seorang Warga di Bali
- Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-16 Juli 2024, Bagaimana Prosesnya?
- Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 11-12 Juli 2024
- Gaduh soal Puluhan Ribu KK Terancam Diblokir di Surabaya, Ini Penjelasan Dukcapil
- Rekrutmen Tamtama TNI AL 2024 Dibuka, Syarat Ijazah Minimal SMP