Bisakah Pasien BPJS Kesehatan ke UGD Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya
- Peserta BPJS Kesehatan dapat dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika mengalami kondisi gawat darurat.
Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti pukesmas atau klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu.
Lantas, apakah pasien BPJS Kesehatan bisa ke UGD tanpa membawa surat rujukan?
Baca juga: Anggaran Terancam Defisit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Ini?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan jika mengalami kondisi kegawatdaruratan.
Ia menyampaikan, penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin penyakit berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter.
"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Rizzky, saat dikonfirmasi Komipas.com, Kamis (11/7/2024).
Akan tetapi, tidak semua pasien BPJS kesehatan bisa langsung dirawat di UGD tanpa surat rujukan. Hanya pasien dengan kondisi gawat darurat yang bisa mendapat layanan tersebut.
Jika kondisi peserta BPJS Kesehatan bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Baca juga: Cara Membayar BPJS Kesehatan yang Menunggak Secara Online, Bisa dari Rumah
Syarat ke UGD tanpa surat rujukan
Lebih lanjut, Rizzky memastikan tidak ada persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi agar peserta BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa surat rujukan.
Satu-satunya syarat pasien BPJS Kesehatan bisa dirawat di UGD tanpa membawa surat rujukan adalah dikategorikan dalam kondisi gawat darurat.
Dokter di rumah sakit akan menetapkan apakah pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat atau tidak.
"Hasil pemeriksaan dokter yang menetapkan gawat darurat berdasarkan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Rizzky.
Baca juga: Telat Bayar BPJS Kesehatan Bertahun-tahun, Apakah Peserta Dikenakan Denda?
Terkini Lainnya
- Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
- Tak Ada Gugatan, Kapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Ditetapkan?
- Ramai Narasi Awan Topan Seukuran Pulau Jawa di Selatan Indonesia, Ini Kata BMKG
- 6 Cagub-Cawagub yang Diusung PDI-P Gugat Hasil Pilkada, Siapa Saja?
- Pengakuan SPG Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Cirebon
- Penjelasan Batik Air soal Mesin Pesawat yang Mati Saat Hendak Lepas Landas di Yogyakarta
- Puncak Hujan Meteor Geminid 13-14 Desember 2024, Ini Cara Lihat dan Rekam dari Indonesia
- Ramai soal Hyundai Creta Prime Isi BBM Pertalite, Warganet: Kok Bisa Dapat Barcode?
- Resmi, Ini Daftar UMP 2025 Se-Pulau Jawa
- Sebelum Pindah ke PBI, Apakah Peserta Mandiri Harus Lunasi Tunggakannya Lebih Dulu?
- Rumor Spesifikasi dan Jadwal Rilis iPhone SE 4
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- Harga Elpiji 3 Kg di Yogyakarta Naik Jadi Rp 18.000 per 10 Desember 2024
- "Deepfake" dan Isu SARA dalam Pilkada 2024
- 5 Rekomendasi Chatbot AI Alternatif Pengganti ChatGPT
- Trump Undang Xi Jinping Hadiri Pelantikan Presiden AS
- Sering Tidak Cabut "Charger" dari Colokan Listrik, Apa Konsekuensinya?
- BMKG: Hujan di Musim Kemarau Bukan Anomali
- Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Promo Tiket Kereta Api hingga 20 Persen, Catat Jadwal Pembeliannya!
- Nova T Coronae Borealis 2024, Fenomena Ledakan Bintang yang Terjadi 80 Tahun Sekali
- Benarkah Buah Alpukat Lokal Terasa Pahit dan Sulit Matang? Ini Kata Ahli UGM