airtronicfirearms.com

Bukan Benefit, Kepesertaan BPJS, Cuti 12 Hari, dan Uang Lembur Harus Diberikan Perusahaan

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam program BPJS, serta memberikan cuti tahunan dan uang lembur.
Lihat Foto

Lini masa media sosial ramai memperbincangkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang disebut bukan keuntungan bagi pekerja, melainkan kewajiban dari perusahaan.

Tak hanya keikutsertaan dalam program jaminan sosial, pekerja juga disebut wajib menerima jatah cuti 12 hari per tahun dan uang lembur jika bekerja lebih dari 40 jam seminggu.

Terlebih, selama ini, sejumlah warganet mengaku kerap menemui lowongan pekerjaan yang mencantumkan hal-hal tersebut sebagai benefit atau keuntungan jika bekerja di perusahaan.

"Bpjs, Cuti 12 hari, Uang lembur kalau seminggu kerja di atas 40 jam Itu bare minimum, sesuai undang undang," tulis akun media sosial X @richg***, Rabu (31/7/2024).

Lantas, bagaimana aturannya?

Baca juga: Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa Probation


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, perusahaan juga harus mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Kewajiban tersebut berlaku sejak ada hubungan kerja atau sejak ditandatanganinya perjanjian kerja, termasuk pekerja yang sedang dalam masa percobaan (probation)," ujarnya, saat dihubungi , Jumat (2/8/2024).

Anwar melanjutkan, pekerja juga wajib memberikan hak berupa cuti kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Pegawai Profesional di China Ramai-ramai Resign, Lebih Pilih Jadi Pekerja Kasar

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur, jumlah cuti tahunan yang diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari dalam setahun.

"Cuti 12 hari itu adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha," kata Anwar.

Kewajiban serupa juga berlaku bagi tenaga kerja yang mengalami lembur atau pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja.

Menurut Anwar, perusahaan perlu menggantinya dengan memberikan uang lembur kepada pekerja.

"Begitu juga terkait lembur, perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan uang lembur," ungkapnya.

Baca juga: Karyawan Resign Berhak Dapat Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak, Ini Aturannya

Aturan kewajiban BPJS, cuti 12 hari, dan uang lembur

Terpisah, Head of Public Relations, Social & Content, Jobstreet by SEEK, Adham Somantrie menyampaikan, kepesertaan BPJS, cuti, dan uang lembur merupakan kewajiban perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat