Lamanya Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja "Resign", Kena PHK, dan Masih Aktif Bekerja
- Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik saat sudah berhenti bekerja ataupun ketika masih aktif bekerja.
Diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja dan JHT dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.
Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?
Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Berapa lama proses pencairan saldo JHT?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.
Oni menyampaikan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
"Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya kepada , Senin (5/8/2024).
Oni mengatakan, proses pencairan dan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Selain itu, tambah dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," kata Oni.
Adapun, syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi
Pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja
Lebih lanjut Oni menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Oni.
Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.
Terkini Lainnya
- Investigasi Ungkap 3 Kesalahan Penyebab Kematian Jack Last Usai Vaksin AstraZeneca
- Apa Itu "Pager", Alat Komunikasi Hizbullah yang Meledak di Lebanon?
- Saat Jokowi Disebut Terkejut Tahu Gaji Pekerja Akan Dipotong Program Pensiun Tambahan
- Kata Jokowi dan Supratman Andi soal Arsjad Rasjid Dilengserkan dari Ketum Kadin
- Susu Ikan Bukan Konsentrat, Dibuat Melalui Proses Hidrolisat, Apa Itu?
- Renovasi Rumah Sendiri Juga Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Ketentuannya
- Penjelasan KONI soal Atap Venue Cabor Menembak PON 2024 yang Ambruk Saat Hujan
- Video Viral Perempuan Disebut Bisa Berjenggot, Apa Penyebabnya?
- Kebanyakan Tidur Disebut Lebih Berbahaya daripada Kurang Tidur, Benarkah?
- 10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
- 5 Fakta Ledakan Pager Lebanon, 200 Orang Kritis dan Israel Disebut Sebagai Dalang
- Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenag 2024, Klik kemenag.go.id
- Pertamax Disebut Tinggi Sulfur seperti Pertalite, Benarkah? Ini Kata Pertamina
- 6 Cara Efektif Mengusir Nyamuk di Rumah
- Ratusan "Pager" Anggota Hizbullah Meledak, Diduga Disabotase Israel
- Saat Jokowi Disebut Terkejut Tahu Gaji Pekerja Akan Dipotong Program Pensiun Tambahan
- New York Times: "Pager-pager" yang Meledak di Lebanon Berasal dari Taiwan, tapi Disabotase Israel
- Analisis Gempa M 4,9 Bandung Hari Ini: Dipicu Sesar Garsela, Terjadi Banyak Gempa Susulan
- Misteri Mumi "Screaming Woman" Berusia 3.500 Tahun Terpecahkan, Ini Penyebab Ekspresinya Berteriak
- Cair Agustus 2024, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima PKH
- Gregoria dan Pebulu Tangkis Wanita Indonesia yang Pernah Meraih Medali di Olimpiade
- Dianggap sebagai Hewan Cerdas, Berikut 9 Fakta Menarik tentang Lumba-lumba
- Sumur Bor di Sampang Semburkan Air Setinggi 20 Meter yang Terasa Asin, Apakah Aman Diminum?