airtronicfirearms.com

Lamanya Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja "Resign", Kena PHK, dan Masih Aktif Bekerja

Berapa lama proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Lihat Foto

- Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik saat sudah berhenti bekerja ataupun ketika masih aktif bekerja.

Diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja dan JHT dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.

Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?

Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan


Berapa lama proses pencairan saldo JHT?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.

Oni menyampaikan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.

"Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya kepada , Senin (5/8/2024).

Oni mengatakan, proses pencairan dan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Selain itu, tambah dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.

"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," kata Oni.

Adapun, syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja

Lebih lanjut Oni menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Oni.

Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat