airtronicfirearms.com

Pembubuhan E-meterai Gagal, Apakah Uang Bisa Kembali?

Pembubuhan e-meterai gagal, bisa ajukan refund atau pengembalian dana. Tampilan website meterai-elektronik.com yang bisa diakses kembali untuk membeli e-meterai, pada Rabu malam (4/9/2024), sekitar pukul  21.42 WIB.
Lihat Foto

Layanan meterai elektronik atau e-meterai untuk pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terpantau masih mengalami gangguan atau eror hingga Kamis (5/9/2024) pagi.

Beberapa pelamar CPNS mengeluhkan sejumlah gangguan, mulai dari tak bisa mengakses situs pembelian, membeli kuota, hingga gagal membubuhkan e-meterai pada dokumen.

Bagi pelamar yang gagal melakukan pembubuhan, kuota atau stok e-meterai biasanya akan berkurang, meski dokumen belum tertempel meterai elektronik.

Lantas, bisakah mengajukan pengembalian dana atau uang kepada Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)?

Baca juga: Link E-Meterai Eror H-3 Penutupan CPNS 2024, DJP Beri Solusinya


Bisa ajukan pengembalian uang e-meterai

Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan pengembalian dana atau refund jika gagal melakukan pembubuhan e-meterai.

Namun, menurut Yahdi, pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-meterai yang masih dalam satu faktur atau invois (invoice).

"Refund bisa dilakukan, namun harus dilakukan secara keseluruhan e-meterai dalam satu invois," ujarnya, saat dihubungi , Rabu (4/9/2024).

Misalnya, invois menerangkan pembelian lima keping e-meterai atau sepuluh keping e-meterai.

Yahdi berujar, pembeli harus memastikan e-meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping.

Pasalnya, jika sudah ada satu saja e-meterai yang berhasil dibubuhkan, sedangkan lainnya gagal, maka tidak bisa mengajukan refund.

"Jika sudah digunakan sebagian, tidak bisa," kata Yahdi.

Sebagai catatan, uang atau dana yang akan dikembalikan tidak akan utuh, melainkan sebesar 75 persen dari total pembayaran pada invois pembelian.

Baca juga: Waspada Penipuan, Ini 3 Cara Cek E-meterai Asli atau Palsu untuk CPNS 2024

Cara refund e-meterai yang gagal pembubuhan

Proses pengembalian dana sendiri dilakukan jika masyarakat membeli e-meterai melalui laman resmi Peruri dengan alamat meterai-elektronik.com.

Yahdi memaparkan, terdapat beberapa ketentuan refund e-meterai yang perlu diperhatikan seperti dalam unggahan Instagram @peruri.indonesia, Selasa (3/9/2024).

Berikut ketentuannya:

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal tiga hari setelah pembayaran berhasil
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invois pembelian kuota secara utuh
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invois
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invois pembelian
  • Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses.

Berikutnya, masyarakat yang ingin mengajukan refund e-meterai bisa mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan menyertakan subyek:

  • CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com

Pada email, cantumkan atau lampirkan pula data diri yang mencakup nomor ponsel, nama, bukti pembayaran, sisa kuota e-meterai saat ini, dan nomor invois yang dibatalkan.

Jika sudah terkirim, tunggu balasan dari Peruri yang akan memproses pembatalan pembelian e-meterai maksimal 45 hari kalender.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat