airtronicfirearms.com

Penjelasan KPK soal Batal Panggil Kaesang dan Alihkan Kasus Jet Pribadi ke Direktorat Aduan Masyarakat

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Lihat Foto

- Direktorat Grartifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.

Sebagai gantinya, Lembaga Anti-rasuah mengalihkan kasus tersebut ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal memanggil Kaesang bukan karena tekanan dari pihak luar.

Sebaliknya, KPK ingin kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang difokuskan ke Direktorat PLPM agar jangkauan untuk memperoleh keterangan menjadi lebih luas.

“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya,” jelas Tessa dikutip dari , Rabu (5/9/2024).

Baca juga: KPK Akui Tak Tahu Keberadaan Kaesang Usai Isu Gratifikasi Jet Pribadi

Direktorat PLPM butuh waktu

Untuk diketahui, dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang telah dilaporkan dua pihak kepada KPK.

Mereka yang melaporkan Kaesang ke KPK adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Meski laporan sudah diterima, Tessa menegaskan, Direktorat PLPM KPK membutuhkan waktu selama dua hari untuk proses verifikasi.

Proses verifikasi dilanjutkan dengan penelaahan laporan selama 8-14 hari dan pengumpulan bahan keterangan atau pengumpulan informasi dalam waktu 30 hari.

Tessa tidak merinci apakah Kaesang yang saat ini berstatus sebagai terlapor akan dimintai keterangan.

Tetapi, Tessa memastikan, laporan terkait dugaan gratifikasi Kaesang bisa naik ke tahap penyelidikan asalkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” ujar Tessa dikutip dari , Rabu.

Baca juga: Warganet Sebut Data Jet Pribadi Kaesang Mendadak Hilang, Ini Kata Pengamat Penerbangan

KPK tidak akan beri perlakuan khusus untuk Kaesang

Sebelum KPK mengumumkan bahwa Kaesang batal dipanggil Direktorat Gratifikasi, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo ini.

Ia juga menepis anggapan bahwa KPK bergerak lambat dalam memproses dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

“Tidak ada. Semua orang di hadapan KPK sama. Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya,” jelas Nawawi dikutip dari Antara, Selasa (3/9/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat