airtronicfirearms.com

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI?

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa nonaktif. Beriku cara mengaktifkan BPJS Kesehatan nonaktif.
Lihat Foto

- Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah mereka yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayarkan iuran bulanan. Hal itu karena iuran sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kendati demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi tidak aktif atau nonaktif karena sejumlah alasan.

Jika BPJS Kesehatan nonaktif, maka peserta tidak bisa memanfaatkannya untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan atau faskes.

Lantas, mengapa BPJS Kesehatan jenis PBI bisa nonaktif, dan bagaimana mengaktifkannya lagi?

Baca juga: Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?

Penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI nonaktif

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi nonaktif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).

Penonaktifan itu dilakukan lantaran data peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat beberapa alasan mengapa data seseorang tidak lagi masuk di dalam DTKS, di antaranya:

  • Peserta PBI sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri
  • Keberadaan Peserta PBI tidak ditemukan
  • Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah yang kepesertaan dibiayai perusahaan
  • Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, baik kelas 1 maupun kelas 2.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif

Apabila peserta PBI dinonaktifkan, maka peserta harus melakukan rekativasi status kepesertaan.

Dengan begitu, status kepesertaan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa aktif kembali.

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif:

1. Jika rekativasi dilakukan sebelum 6 bulan sejak penetapan penghapusan

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pastikan status kepesertaan PBI JK.
  • Jika nonaktif, segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:
    • Kartu Kepesertaan JKN
    • Kartu Tanda penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
  • Setelah peserta memberikan berkas tersebut, Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi.

Apabila peserta masih dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.

2. Jika rekativasi dilakukan setelah 6 bulan sejak penetapan penghapusan

Apabila peserta baru mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah 6 bulan dinonaktifkan, maka peserta harus membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.

Nantinya, kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Tarif Layanan Rumah Sakit Berubah Mulai September, Apakah Berpengaruh pada Iuran BPJS Kesehatan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat