Bagaimana Cara Mengaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI?
- Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah mereka yang tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayarkan iuran bulanan. Hal itu karena iuran sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kendati demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi tidak aktif atau nonaktif karena sejumlah alasan.
Jika BPJS Kesehatan nonaktif, maka peserta tidak bisa memanfaatkannya untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan atau faskes.
Lantas, mengapa BPJS Kesehatan jenis PBI bisa nonaktif, dan bagaimana mengaktifkannya lagi?
Baca juga: Perusahaan Hanya Beri BPJS Kesehatan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Boleh?
Penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI nonaktif
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi nonaktif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).
Penonaktifan itu dilakukan lantaran data peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat beberapa alasan mengapa data seseorang tidak lagi masuk di dalam DTKS, di antaranya:
- Peserta PBI sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri
- Keberadaan Peserta PBI tidak ditemukan
- Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah yang kepesertaan dibiayai perusahaan
- Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, baik kelas 1 maupun kelas 2.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif
Apabila peserta PBI dinonaktifkan, maka peserta harus melakukan rekativasi status kepesertaan.
Dengan begitu, status kepesertaan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa aktif kembali.
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif:
1. Jika rekativasi dilakukan sebelum 6 bulan sejak penetapan penghapusan
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pastikan status kepesertaan PBI JK.
- Jika nonaktif, segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan JKN
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Setelah peserta memberikan berkas tersebut, Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi.
Apabila peserta masih dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan ke BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali status kepesertaan tersebut.
2. Jika rekativasi dilakukan setelah 6 bulan sejak penetapan penghapusan
Apabila peserta baru mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah 6 bulan dinonaktifkan, maka peserta harus membawa dokumen seperti KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
Nantinya, kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tarif Layanan Rumah Sakit Berubah Mulai September, Apakah Berpengaruh pada Iuran BPJS Kesehatan?
Terkini Lainnya
- Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Tugasnya
- Gempa M 5,0 Guncang Bandung, Tidak Berpotensi Tsunami
- Studi: Mikroplastik Masuk ke Otak dengan Cara Terhirup Lewat Hidung
- 6 Faktor Risiko Utama Tertular HIV yang Perlu Anda Waspadai, Apa Saja?
- Studi Ungkap Korban Perselingkuhan Lebih Rentan Terkena Penyakit Kronis
- Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10 Belum Ganti Bulan Tidak Kena Denda, Ini Penjelasannya
- Apple Resmi Rilis iOS 18, Berikut Fitur Baru dan Seri iPhone yang Bisa Menikmatinya
- Boeing Hadapi Situasi Sulit, 30.000 Pekerja Mogok Kerja dan Potong Pengeluaran
- Disebut Bisa Bermimpi, Apa yang Dimimpikan Kucing Saat Tidur?
- Kapan Waktu Terbaik Mengonsumsi Suplemen Protein? Ini Jadwalnya
- BMKG Deteksi Siklon Tropis Pulasan dan Bibit Siklon 98W, Bisa Picu Hujan Lebat di Indonesia
- Jadwal dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Dibuka hingga 28 September
- Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 18-19 September 2024
- [POPULER TREN] Bos Yamaha Ditikam Putrinya | Siapa Lazarus Group yang Diduga Meretas Indodax?
- Pesona Makhluk Bercahaya
- New York Times: "Pager-pager" yang Meledak di Lebanon Berasal dari Taiwan, tapi Disabotase Israel
- Boeing Hadapi Situasi Sulit, 30.000 Pekerja Mogok Kerja dan Potong Pengeluaran
- BMKG Deteksi Siklon Tropis Pulasan dan Bibit Siklon 98W, Bisa Picu Hujan Lebat di Indonesia
- Istri Aktor Norman Chui Meninggal Dunia Saat Mengurus Pemakaman Suami
- [POPULER PROPERTI] AHY Berencana Pinjam Duit Bank Dunia Rp 9,7 Triliun
- Momen Paus Fransiskus Memberkati Bayi 4 Bulan di Pinggir Jalan
- Paus Fransiskus Naik Mobil Innova Zenix, Berapa Harganya?
- Akan Bertemu Paus Fransiskus, Sebaiknya Mengenakan Pakaian Apa?
- Hindari Memberi Makan Kucing Peliharaan dengan Cokelat, Ini Bahayanya
- Friedrich Silaban, Arsitek Masjid Istiqlal Penganut Kristen Protestan