airtronicfirearms.com

Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri

Ciri-ciri e-meterai resmi
Lihat Foto

 - Narasi yang menyebutkan, pembelian meterai elektronik (e-meterai) mencantuman NIK di dalamnya, beredar di media sosial. 

Oleh karena itu, tidak disarankan membeli e-meterai dari orang lain.

Narasi itu beredar di media sosial X atau Twitter dari salah satu warganet yang membagikan sebuah foto tangkapan layar. Foto tersebut berisi chat yang disebut berasal dari grup CPNS di salah satu aplikasi pesan instan.

"jangan terima pembelian e meterai pribadi atau dari orang lain, setiap e meterai itu berbeda dikarenakan ada NIK yang akan dicantumkan sebelum dokumen di CAP e-meterai," bunyi keterangan pada unggahan.

Unggahan itu pun mendapat komentar dari warganet yang mempertanyakan hubungan NIK dengan e-meterai.

Lantas, bagaimana pembelian e-meterai terdapat NIK di dalamnya?

Baca juga: E-meterai Tak Resmi Bisa Gagalkan Seleksi Administrasi CPNS, Ini Ciri-ciri dan Cara Ceknya

Penjelasan Peruri

Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan mengatakan, dalam proses pendaftaran, pembelian, dan pembubuhan e-meterai di laman resmi Peruri tidak mencantumkan NIK.

"Kalau portal yang disediakan CASN 2024 yang meterai-elektronik.com itu tidak menggunakan NIK," tegasnya, kepada , Kamis (5/9/2024).

Di luar itu, menurut Yahdi, bisa saja ada kanal layanan e-meterai lain yang membutuhkan NIK untuk mendaftar ataupun membeli. Namun, NIK pendaftar hanya digunakan oleh sistem untuk mengetahui identitas.

"NIK fungsinya untuk menandai yang beli itu atas nama siapa identitasnya," tambahnya.

Oleh karena itu, pemakaian e-meterai tidak akan berpengaruh terhadap penggunaan NIK, sehingga tidak ada larangan bagi pelamar CPNS membeli e-meterai dari orang lain.

"E-meterai fungsinya untuk pembayaran pajak atau sebuah dokumen. Seharusnya tetap sah walau menggunakan e-meterai milik orang lain," jelas Yahdi.

Dia menambahkan, hal yang tidak boleh dilakukan adalah menggandakan e-meterai yang sudah digunakan sebelumnya untuk dipakai pada dokumen lain.

Baca juga: Layanan E-Meterai Peruri Eror, Komisi VI: Harusnya Diantisipasi Sejak Awal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat