airtronicfirearms.com

Apa yang Terjadi jika Calon Kepala Daerah Pilkada Terjerat Pidana?

Karna Suswandi (kanan) dan Khoirani (kiri) ketika mendaftar ke KPU Situbondo sebagai cabun dan cawabub pada Selasa (27/8/2024).
Lihat Foto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunda penyidikan dan pemeriksaan calon kepala daerah yang terlibat kasus meski Pilkada 2024 berlangsung.

"Jadi tidak ada perbedaan, hanya kami tidak ingin kegiatan ini digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat menyerang lawan politiknya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, diberitakan , Rabu (4/9/2024).

KPK diketahui menetapkan Bupati Sidoarjo, Karna Suswandi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa periode 2021-2024.

Namun, pasangan petahana Karna Suswandi kembali mencalonkan diri bersama Khoirani sebagai calon bupati dan wakil bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.

Keputusan KPK berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bakal menunda proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penghentian sementara proses hukum calon kepala daerah dilakukan supaya menghindari kampanye hitam Pilkada 2024.

"Bukan untuk dimaksudkan hukum untuk melindungi kejahatan," tegasnya.

Lalu, apa yang terjadi jika calon kepala daerah terjerat kasus hukum meski tengah mengikuti Pilkada 2024?

Baca juga: Poin-poin Isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Atur Calon Kepala Daerah di Pilkada


Bisakah tersangka jadi calon kepala daerah?

Pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal 7 huruf g menuliskan syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Selain itu, calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Calon kepala daerah juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada larangan yang menyatakan tersangka kasus tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada. Untuk tidak boleh mengikuti Pilkada, seseorang harus sudah berstatus sebagai terpidana.

Ketua KPU Situbondo Hadi Prayitno menyatakan, pendaftaran Karna Suswandi yang berstatus tersangka korupsi tetap diterima karena pendaftarannya masih sesuai prosedur Pilkada.

"Meski ada salah satu pasangan calon yang tersandung hukum, pendaftaran tetap diterima sesuai prosedur di aturan PKPU, namun pendaftaran tidak diterima apabila telah berstatus hukum mengikat atau inkrah," katanya, dikutip dari (28/8/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat