Apa yang Terjadi jika Calon Kepala Daerah Pilkada Terjerat Pidana?
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunda penyidikan dan pemeriksaan calon kepala daerah yang terlibat kasus meski Pilkada 2024 berlangsung.
"Jadi tidak ada perbedaan, hanya kami tidak ingin kegiatan ini digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat menyerang lawan politiknya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, diberitakan , Rabu (4/9/2024).
KPK diketahui menetapkan Bupati Sidoarjo, Karna Suswandi sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa periode 2021-2024.
Namun, pasangan petahana Karna Suswandi kembali mencalonkan diri bersama Khoirani sebagai calon bupati dan wakil bupati Situbondo dalam Pilkada 2024.
Keputusan KPK berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bakal menunda proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penghentian sementara proses hukum calon kepala daerah dilakukan supaya menghindari kampanye hitam Pilkada 2024.
"Bukan untuk dimaksudkan hukum untuk melindungi kejahatan," tegasnya.
Lalu, apa yang terjadi jika calon kepala daerah terjerat kasus hukum meski tengah mengikuti Pilkada 2024?
Baca juga: Poin-poin Isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, Atur Calon Kepala Daerah di Pilkada
Bisakah tersangka jadi calon kepala daerah?
Pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal 7 huruf g menuliskan syarat calon kepala daerah salah satunya adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selain itu, calon kepala daerah dapat mencalonkan diri selama tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon kepala daerah juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada larangan yang menyatakan tersangka kasus tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada. Untuk tidak boleh mengikuti Pilkada, seseorang harus sudah berstatus sebagai terpidana.
Ketua KPU Situbondo Hadi Prayitno menyatakan, pendaftaran Karna Suswandi yang berstatus tersangka korupsi tetap diterima karena pendaftarannya masih sesuai prosedur Pilkada.
"Meski ada salah satu pasangan calon yang tersandung hukum, pendaftaran tetap diterima sesuai prosedur di aturan PKPU, namun pendaftaran tidak diterima apabila telah berstatus hukum mengikat atau inkrah," katanya, dikutip dari (28/8/2024).
Terkini Lainnya
- Ada Fenomena Supermoon Malam Nanti, Apa Dampaknya di Indonesia?
- UPDATE Klasemen PON 17 September 2024, Jabar mulai Kejar DKI Jakarta
- Penjelasan Kaesang soal Numpang Jet Pribadi ke AS, Sebut Pesawat Punya Teman
- 599.528 TMS Administrasi, Cek Statistik Jumlah Pelamar CPNS 2024 di Seluruh Instansi
- Link & Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud Ristek 2024
- Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat, Gaji, dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki Setiap Hari Berdasarkan Usia? Ini Rekomendasinya
- Kilas Balik Zaken Kabinet di Indonesia, Diisi Profesional tapi Mudah Dilengserkan
- Dugaan Pengaturan Skor Sepak Bola PON, PSSI Didorong Lakukan Investigasi
- Mengungkap Misteri Hujan Daging di Kentucky pada 1876 Silam
- Kasus Mantan Pemimpin Politik Diampuni atau Diadili?
- Pemerintah Akan Sahkan Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie meski Dituding Ilegal
- Sosok IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
- Apakah KTP Boleh Dilaminasi agar Awet? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
- Mengintip Bisnis Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid yang Kini Berebut Kursi Ketum Kadin
- Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diperiksa terkait Laporan Atta Halilintar soal Tudingan Nikah Siri
- Pernah Diidentikkan dengan Laki-laki, Mengapa Sekarang Pink Menjadi "Warna Perempuan"?
- Situs E-meterai CPNS 2024 Eror, Apa yang Bisa Dilakukan Pendaftar?
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Asam Lambung, Apa Saja?
- Pakai Ponsel Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Kok Bisa?
- SItus Meterai-Elektronik.com Sudah Bisa Diakses Lagi, Peruri: Kuota E-Meterai Tidak Akan Hangus