Masa Transisi UU PDP Akan Berakhir: Korporasi Perlu DPO Independen
KEBERADAAN Petugas Pejabat Pelindung Data Pribadi atau dikenal dengan Data Protection Officer (DPO) penting bagi korporasi dan badan-badan publik dalam rangka melaksanakan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
DPO yang kompeten, profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan adalah kunci keberhasilan.
DPO diproyeksikan tidak hanya melindungi hak-hak subjek data, tetapi juga membantu korporasi memanfaatkan data secara optimal dengan tanpa melanggar hukum.
Pelanggaran terhadap UU PDP adalah hal yang harus dihindari. Apalagi Pasal 57 ayat (3) UU PDP mengancam sanksi berupa denda administratif, paling tinggi 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan korporasi terhadap variabel pelanggaran.
DPO yang akan berperan sebagai unit pencipta ekosistem penggunaan data pribadi secara aman dan patuh hukum.
Unit ini berfungsi mencegah terjadinya risiko hukum, sanksi finansial, dan hilangnya reputasi korporasi, akibat kegagalan pelindungan data ribadì.
Semua pengelola korporasi dan badan publik, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memahami bahwa eksistensi DPO sangat esensial bagi entitas bisnis yang mengelola data pribadi.
DPO adalah hal baru yang diwajibkan pascadiberlakukannya UU PDP yang akan berakhir masa transisinya pada Oktober 2024.
DPO berperan memastikan kepatuhan organisasi terhadap UU PDP. Agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif, maka penting diterapkannya prasyarat independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Lalu siapa saja yang wajib memiliki DPO? UU PDP menegaskan dalam Pasal 53 ayat (1), antara lain mewajibkan badan publik yang melakukan pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik.
Kemudian jika kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis dengan skala besar.
Selanjutnya, jika kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi spesifik skala besar, dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Tugas utama DPO diatur dalam Pasal 54 UU PDP. Meliputi pemberian saran kepada pengendali, atau prosesor data pribadi, memantau kepatuhan terhadap UU PDP, serta menjadi nara hubung (PIC) antara korporasi dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Pemerintah.
DPO memiliki fungsi strategis, karena tidak hanya bertugas memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memantau, mengelola, dan memitigasi risiko yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
Pasal 53 ayat(3) UU PDP memperbolehkan DPO berasal dari dalam maupun luar organisasi. DPO dari luar dikenal dengan DPO as a service (DPOaas). Model ini efisien untuk model holding atau grup perusahaan. Namun, independensi dan non-konflik kepentingan tetap harus dijaga.
Terkini Lainnya
- Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak, Berikut Ciri-cirinya
- Apa Arti "Jangkrik Bos" dari Bacagub Jateng Ahmad Lutfhi Saat Konsolidasi Partai?
- Penyebab Macet di Puncak Bogor hingga 1 Wisatawan Meninggal Dunia
- 4 Fakta Upaya Penembakan terhadap Donald Trump
- Gurun Sahara Berubah Hijau Tak Lagi Gersang, Pertanda Buruk bagi Bumi?
- Ramai soal Ikan Louhan Berenang Terbalik, Bagaimana Pertolongan Pertamanya?
- Mengenal Gajah Purba Mammoth, Apa Bedanya dengan Gajah Modern?
- Pelatih Sulteng Zulkifli Syukur soal Wasit PON: Kalian Memang Suruhan dari Aceh, Sudah…
- Alasan Soang Suka Menyosor, Jangan Lari jika Tak Ingin Semakin Dikejar
- Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Tetapkan Tersangka, Residivis 2 Kali Masuk Penjara
- Imbas Kemacetan Parah: Jalur Puncak Ditutup, Polisi Berlakukan One Way
- Temukan Potensi Mamalia Bernapas Melalui Anus, Ilmuwan Jepang dan AS Raih Ig Nobel
- STNK Kendaraan yang Dijual Harus Diblokir, Ketahui Risikonya
- 7 Kelompok dengan Kondisi Medis yang Tidak Dianjurkan Makan Alpukat
- Sama-sama Teori tentang Struktur Tata Surya, Apa Perbedaan Geosentris dan Heliosentris?
- Perang Israel-Hezbollah di Depan Mata, Menteri Gallant Kabarkan ke AS
- NPWP Bisa Dinonaktifkan Saat Sudah Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Ini Caranya
- Peta Tertua di Dunia Berusia 3.000 Tahun asal Babilonia Ungkap Kisah Bahtera Nabi Nuh
- STNK Kendaraan yang Dijual Harus Diblokir, Ketahui Risikonya
- Kata Media Asing Usai Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Sebut Hasil Mengejutkan dan Luar Biasa
- Update Ranking FIFA Indonesia Usai Tahan Arab Saudi 1-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel
- Rekap Misa Akbar GBK, Paus Fransiskus Berbahasa Indonesia, Berkati Umat hingga Akhir
- Hasil Arab Saudi Vs Indonesia 1-1, Jadi Debut Heroik Maarten Paes