airtronicfirearms.com

Masa Transisi UU PDP Akan Berakhir: Korporasi Perlu DPO Independen

Ilustrasi mengamankan berbagai data pribadi untuk menghindari kejahatan di dunia maya.
Lihat Foto

KEBERADAAN Petugas Pejabat Pelindung Data Pribadi atau dikenal dengan Data Protection Officer (DPO) penting bagi korporasi dan badan-badan publik dalam rangka melaksanakan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

DPO yang kompeten, profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan adalah kunci keberhasilan.

DPO diproyeksikan tidak hanya melindungi hak-hak subjek data, tetapi juga membantu korporasi memanfaatkan data secara optimal dengan tanpa melanggar hukum.

Pelanggaran terhadap UU PDP adalah hal yang harus dihindari. Apalagi Pasal 57 ayat (3) UU PDP mengancam sanksi berupa denda administratif, paling tinggi 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan korporasi terhadap variabel pelanggaran.

DPO yang akan berperan sebagai unit pencipta ekosistem penggunaan data pribadi secara aman dan patuh hukum.

Unit ini berfungsi mencegah terjadinya risiko hukum, sanksi finansial, dan hilangnya reputasi korporasi, akibat kegagalan pelindungan data ribadì.

Semua pengelola korporasi dan badan publik, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memahami bahwa eksistensi DPO sangat esensial bagi entitas bisnis yang mengelola data pribadi.

DPO adalah hal baru yang diwajibkan pascadiberlakukannya UU PDP yang akan berakhir masa transisinya pada Oktober 2024.

DPO berperan memastikan kepatuhan organisasi terhadap UU PDP. Agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif, maka penting diterapkannya prasyarat independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Lalu siapa saja yang wajib memiliki DPO? UU PDP menegaskan dalam Pasal 53 ayat (1), antara lain mewajibkan badan publik yang melakukan pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik.

Kemudian jika kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis dengan skala besar.

Selanjutnya, jika kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi spesifik skala besar, dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tugas utama DPO diatur dalam Pasal 54 UU PDP. Meliputi pemberian saran kepada pengendali, atau prosesor data pribadi, memantau kepatuhan terhadap UU PDP, serta menjadi nara hubung (PIC) antara korporasi dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Pemerintah.

DPO memiliki fungsi strategis, karena tidak hanya bertugas memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga memantau, mengelola, dan memitigasi risiko yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.

Pasal 53 ayat(3) UU PDP memperbolehkan DPO berasal dari dalam maupun luar organisasi. DPO dari luar dikenal dengan DPO as a service (DPOaas). Model ini efisien untuk model holding atau grup perusahaan. Namun, independensi dan non-konflik kepentingan tetap harus dijaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat