Beda Cara Pembubuhan E-meterai dan Meterai Tempel, Keliru Bisa TMS
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa menggunakan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce pada Kamis (5/9/2024) malam.
"Iya betul, nanti akan ditambahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia, saat dihubungi , Kamis malam.
BKN secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 memutuskan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai e-meterai ataupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024.
Lantas, bagaimana cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS?
Baca juga: E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel
Beda cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel
Pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS 2024.
Sebab kesalahan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel bisa mengakibatkan berkas pelamar masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel tidaklah sama. Berikut perbedaan cara pembubuhan keduanya:
1. Cara pembubuhan e-meterai
Dilansir dari akun Instagram BKN, Jumat (6/9/2024), berikut tata cara dan ketentuan pembubuhan e-meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024:
- Pembubuhan e-meterai dilakukan apabila dokumen CPNS 2024 sudah ditandatangani
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb
- Dokumen berukuran A4 dengan format PDF versi 1.6
- Scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai dan berada di sebelah kanan e-meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui meterai-elektronik.com.
Baca juga: E-Meterai Eror dan Gagal Pembubuhan, Apa yang Harus Dilakukan?
2. Cara pembubuhan meterai tempel
BKN memastikan, ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021.
Adapan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000.
Mengacu pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021, berikut tata cara pembubuhan meterai tempel dalam berkas CPNS 2024:
- Pembubuhan meterai tempel dilakukan dengan mencetak berkas surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024
- Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat pembubuhan tanda tangan
- Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel
- Jangan lupa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan
- Scan atau pindai dokumen menggunakan scanner komputer
- Unggah dokumen ke halaman persyaratan website SSCASN dengan memilih jenis meterai konvensional (tempel)
- Klik simpan.
Pastikan meterai yang digunakan belum pernah dibubuhkan ke dokumen lain, atau 1 meterai dipakai untuk 1 dokumen.
Pembelian meterai tempel bisa dilakukan di tempat resmi dan terpercaya.
Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri
Terkini Lainnya
- Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak, Berikut Ciri-cirinya
- Apa Arti "Jangkrik Bos" dari Bacagub Jateng Ahmad Lutfhi Saat Konsolidasi Partai?
- Penyebab Macet di Puncak Bogor hingga 1 Wisatawan Meninggal Dunia
- 4 Fakta Upaya Penembakan terhadap Donald Trump
- Gurun Sahara Berubah Hijau Tak Lagi Gersang, Pertanda Buruk bagi Bumi?
- Ramai soal Ikan Louhan Berenang Terbalik, Bagaimana Pertolongan Pertamanya?
- Mengenal Gajah Purba Mammoth, Apa Bedanya dengan Gajah Modern?
- Pelatih Sulteng Zulkifli Syukur soal Wasit PON: Kalian Memang Suruhan dari Aceh, Sudah…
- Alasan Soang Suka Menyosor, Jangan Lari jika Tak Ingin Semakin Dikejar
- Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Tetapkan Tersangka, Residivis 2 Kali Masuk Penjara
- Imbas Kemacetan Parah: Jalur Puncak Ditutup, Polisi Berlakukan One Way
- Temukan Potensi Mamalia Bernapas Melalui Anus, Ilmuwan Jepang dan AS Raih Ig Nobel
- STNK Kendaraan yang Dijual Harus Diblokir, Ketahui Risikonya
- 7 Kelompok dengan Kondisi Medis yang Tidak Dianjurkan Makan Alpukat
- Sama-sama Teori tentang Struktur Tata Surya, Apa Perbedaan Geosentris dan Heliosentris?
- Perang Israel-Hezbollah di Depan Mata, Menteri Gallant Kabarkan ke AS
- Shanghai Lumpuh Diterjang Topan Terkuat Sejak 1949, Seperti Ini Kerusakannya
- 6 Tanaman Pengusir Tikus yang Dapat Ditanam di Rumah
- Usai Arab Saudi Vs Indonesia, Siapa Lawan Timnas Selanjutnya?
- Baru Debut, Maarten Paes Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Saat Lawan Arab Saudi
- Masa Transisi UU PDP Akan Berakhir: Korporasi Perlu DPO Independen
- Daftar 41 Daerah Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Mana Saja?
- Kata Media Asing Usai Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Sebut Hasil Mengejutkan dan Luar Biasa