airtronicfirearms.com

Beda Cara Pembubuhan E-meterai dan Meterai Tempel, Keliru Bisa TMS

Beda tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel.
Lihat Foto

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa menggunakan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce pada Kamis (5/9/2024) malam.

"Iya betul, nanti akan ditambahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia, saat dihubungi , Kamis malam.

BKN secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 memutuskan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai e-meterai ataupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024.

Lantas, bagaimana cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS?

Baca juga: E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel

Beda cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Peruri Digital (@peruri.digital)

Pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS 2024.

Sebab kesalahan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel bisa mengakibatkan berkas pelamar masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel tidaklah sama. Berikut perbedaan cara pembubuhan keduanya:

1. Cara pembubuhan e-meterai

Dilansir dari akun Instagram BKN, Jumat (6/9/2024), berikut tata cara dan ketentuan pembubuhan e-meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024:

  • Pembubuhan e-meterai dilakukan apabila dokumen CPNS 2024 sudah ditandatangani
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb
  • Dokumen berukuran A4 dengan format PDF versi 1.6
  • Scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai dan berada di sebelah kanan e-meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.

Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui meterai-elektronik.com

Baca juga: E-Meterai Eror dan Gagal Pembubuhan, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Cara pembubuhan meterai tempel

BKN memastikan, ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021.

Adapan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000.

Mengacu pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021, berikut tata cara pembubuhan meterai tempel dalam berkas CPNS 2024:

  • Pembubuhan meterai tempel dilakukan dengan mencetak berkas surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024
  • Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat pembubuhan tanda tangan
  • Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel
  • Jangan lupa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan
  • Scan atau pindai dokumen menggunakan scanner komputer
  • Unggah dokumen ke halaman persyaratan website SSCASN dengan memilih jenis meterai konvensional (tempel)
  • Klik simpan.

Pastikan meterai yang digunakan belum pernah dibubuhkan ke dokumen lain, atau 1 meterai dipakai untuk 1 dokumen.

Pembelian meterai tempel bisa dilakukan di tempat resmi dan terpercaya.

Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat