airtronicfirearms.com

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup, Dipenjara hingga Meninggal atau Sesuai Usianya?

Apa arti hukuman penjara seumur hidup?
Lihat Foto

- Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan cuitan warganet terkait arti hukuman penjara seumur hidup.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun @tanyarlfes pada Rabu (4/9/2024). Dalam cuitan tersebut, beberapa warganet mengatakan, hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara hingga terpidana meninggal dunia.

Sementara beberapa warganet lainnya menyebut bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman yang diberikan sesuai dengan usia terpidana. Misalnya, terdakwa berusia 20 tahun, maka hukuman seumur hidup yang berlaku adalah penjara selama 20 tahun.

"Emang iya? perasaan satau aku penjara seumur hidup itu penjara sampai dia men*ngg*l, aku baca baca jurnal juga infonya gitu. Kok bisa sesuai umur? Jadi yang bener yang mana?" tulis pengunggah.

Lantas, apa sebenarnya arti hukuman seumur hidup yang berlaku di Indonesia?

Baca juga: Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara, Disebut Bentuk Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat


Arti penjara seumur hidup

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan menjelaskan tentang arti penjara seumur hidup yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, hukuman penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terpidana selama terpidana masih hidup, hingga meninggal dunia.

Adapun Iksan membantah klaim yang menyebut hukuman seumur hidup terkait dengan usia terpidana.

"Hukuman penjara seumur hidup artinya dipenjara sampai terpidana meninggal dunia. Tidak ada kaitannya dengan usia terdakwa saat melakukan tindak pidana," ujarnya kepada , Jumat (6/9/2024).

Hukuman tersebut adalah salah satu sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman penjara seumur hidup biasanya akan diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat, seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau kejahatan berat lainnya.

Baca juga: 5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tidak ada remisi untuk hukuman seumur hidup

Lebih lanjut Iksan mengatakan bahwa tidak ada remisi untuk narapidana yang sudah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Remisi penjara merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Remisi biasanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Meski tak mendapat remisi, kata Iksan, narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup bisa mendapatkan grasi yang berupa pengampunan, perubahan, peringanan, atau pengurangan hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat