NPWP Bisa Dinonaktifkan Saat Sudah Tidak Bekerja atau Badan Usaha Berhenti Beroperasi, Ini Caranya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Saat individu atau badan usaha memiliki NPWP, mereka wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, bagaimana jika seseorang telah berhenti bekerja atau badan usaha yang dijalankan seseorang telah berhenti beroperasi?
Apakah mereka bisa menonaktifkan NPWP-nya?
Baca juga: 11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP secara Online, Bisa dari Rumah
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan non-efektif.
Setelah penetapan status non-aktif pada NPWP dilakukan, Wajib Pajak tidak harus melaporkan SPT Tahunan.
"Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriterita tertentu maka dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif (NE), sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya," ujarnya kepada , Minggu (15//9/2024).
Dwi menjelaskan, permohonan penetapan status NPWP non-efektif dapat diajukan Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif.
Ia menyampaikan beberapa kondisi Wajib Pajak yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif, di antaranya:
- Wajib Pajak tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
- Wajib Pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PKTP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
- Wajib Pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Selain kondisi-kondisi di atas, DJP juga memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Dwi memberikan contoh, dalam kasus Wajib Pajak yang sudah tidak bekerja/tutup usaha dan tidak melaporkan SPT Tahunannya selama 2 tahun berturut-turut, maka akan dilakukan penelitian administratif dalam rangka menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Tidak Perlu ke Kantor Pajak
Cara menonaktifkan NPWP secara online
Dwi menyampaikan, Wajib Pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Selain itu, mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.
Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
- Setelah itu, isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak dengan klik link ini
- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
- Jika dokumen telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
- Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Baca juga: 3 Aturan Dokumen Warga yang Mulai Berlaku Juli 2024, Ada NPWP dan SIM
Terkini Lainnya
- Nama-nama Menteri Jokowi yang Disebut Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Asal-usul Popcorn Jadi Camilan Khas di Bioskop, Bermula dari Krisis Besar
- H-1 Batas Cetak Kartu Ujian SKD, Warganet Keluhkan Lokasi Ujian yang Berubah
- Hasil Analisis DNA, Ilmuwan Sebut Christopher Columbus Berdarah Yahudi
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraannya
- Daftar Bocoran 46 Nama Kementerian di Kabinet Prabowo
- Terakhir 15 Oktober, Berapa Ukuran Kartu Ujian SKD CPNS 2024?
- Cara Membuat LinkedIn Perusahaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya
- Ketika Akun Resmi Asosiasi Sepak Bola Bahrain Diretas dan "AFC Mafia" Warnai Google Maps...
- PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru
- H-2 Tes tapi Kartu Ujian SKD CPNS Belum Keluar, Apa yang Harus Dilakukan?
- Indonesia vs China: Jadwal, Head to Head, dan Wasit
- Truk TNI AD Tabrak Mobil Warga, Disebut Tak Mau Minta Maaf dan Kabur
- Kronologi Pelajar Kampung Inggris Terseret Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Korban Belum Ditemukan
- Profil Omar Mohamed Al-Ali, Wasit dari Timur Tengah yang Pimpin Laga China Vs Indonesia
- Alasan Polri Pecat Ipda Rudy Soik Usai Ungkap Mafia BBM
- Pernikahan Jennifer Lopez Disebut Berakhir karena FBI Memberi Ben Affleck Video JLo dengan P Diddy
- Bocoran Kabinet Prabowo Ada 46 Kementerian, Mayoritas Menteri Jokowi
- Profil Eko Agus Sugiharto, Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut
- [POPULER TREN] Kelompok Tak Dianjurkan Makan Buah Naga | Wilayah Berpotensi Hujan 15-16 September 2024
- Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation
- Analisis Gempa Sukabumi M 5,1, BMKG Sebut Bukan di Zona Megathrust
- Imbas Insiden Pemukulan Wasit Aceh Vs Sulteng di PON 2024, Pemain dan Wasit Berpotensi Disanksi