airtronicfirearms.com

Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia dan Masih Punya Tunggakan, Apakah Bisa Dihapus?

Tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia.
Lihat Foto

- BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Setiap bulannya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran dengan besaran sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun, karena berbagai alasan, peserta terkadang belum mampu membayar iuran, sehingga harus menunggak.

Lantas, bagaimana dengan peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, tetapi sudah meninggal dunia?

Baca juga: 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Bisa Cicil Tunggakan dengan Program Rehab, Siapa Saja?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, tagihan peserta JKN yang meninggal bisa dihapuskan.

Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

Oleh karena itu, Rizzky mengimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Anggota keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat melapor ke BPJS Kesehatan setempat,” ungkap Rizzky kepada , Selasa (1/10/2024).

Keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan proses penonaktifan BPJS Kesehatan.

Kelengkapan dokumen yang harus dibawa, antara lain surat keterangan meninggal dan identitas diri peserta JKN yang meninggal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Ditanggung BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan?

Cara nonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta meninggal

Selain dengan mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan peserta secara daring (online).

Layanan online BPJS Kesehatan di WhatsApp melalui Pandawa dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

Dikutip dari , Selasa (23/11/2023), berikut cara menonaktifkan kepesertaan JKN melalui layanan Pandawa:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165
  • Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal selama satu jam
  • Klik link yang telah dikirimkan
  • Pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga
  • Pilih menu “Pelaporan Peserta Meninggal Dunia
  • Lengkapi beberapa dokumen, seperti swafoto KTP pelapor, Foto KTP Pelapor, foto Kartu Keluarga (KK), dan foto akta kematian.

Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan proses penonaktifan peserta JKN yang meninggal dunia.

Baca juga: 6 Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif, Apa Saja?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat