Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia dan Masih Punya Tunggakan, Apakah Bisa Dihapus?
- BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Setiap bulannya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran dengan besaran sesuai dengan kelas masing-masing.
Namun, karena berbagai alasan, peserta terkadang belum mampu membayar iuran, sehingga harus menunggak.
Lantas, bagaimana dengan peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, tetapi sudah meninggal dunia?
Baca juga: 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Bisa Cicil Tunggakan dengan Program Rehab, Siapa Saja?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, tagihan peserta JKN yang meninggal bisa dihapuskan.
Tagihan BPJS Kesehatan yang dihapuskan pada peserta terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
Oleh karena itu, Rizzky mengimbau agar masyarakat segera melapor ke BPJS Kesehatan apabila ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
“Anggota keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat melapor ke BPJS Kesehatan setempat,” ungkap Rizzky kepada , Selasa (1/10/2024).
Keluarga atau wali peserta JKN yang meninggal dapat membawa dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan proses penonaktifan BPJS Kesehatan.
Kelengkapan dokumen yang harus dibawa, antara lain surat keterangan meninggal dan identitas diri peserta JKN yang meninggal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Ditanggung BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan?
Cara nonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta meninggal
Selain dengan mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, keluarga atau wali peserta juga dapat menonaktifkan peserta secara daring (online).
Layanan online BPJS Kesehatan di WhatsApp melalui Pandawa dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Dikutip dari , Selasa (23/11/2023), berikut cara menonaktifkan kepesertaan JKN melalui layanan Pandawa:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165
- Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal selama satu jam
- Klik link yang telah dikirimkan
- Pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga
- Pilih menu “Pelaporan Peserta Meninggal Dunia”
- Lengkapi beberapa dokumen, seperti swafoto KTP pelapor, Foto KTP Pelapor, foto Kartu Keluarga (KK), dan foto akta kematian.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan proses penonaktifan peserta JKN yang meninggal dunia.
Baca juga: 6 Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif, Apa Saja?
Terkini Lainnya
- Cara Cek Pesaing, Jadwal, dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2024
- Profil Budiman Sudjatmiko, Mantan Politisi PDI-P yang Disebut Bakal Urus Kemiskinan di Kabinet Prabowo
- Profil M Herindra, Kepala BIN Baru Pengganti Budi Gunawan
- Benarkah Tanggal Tes SKD CPNS 2024 Disusun Sesuai Nama Peserta?
- Siapa Widiyanti Putri Wardhana, Pengusaha yang Disebut Jadi Calon Menteri Prabowo?
- Penjelasan Mabes Polri dan Polda NTT soal Ipda Rudy Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM
- Profil Stella Christie, Ilmuwan "Cognitive Science" yang Disebut Bakal Isi Kabinet Prabowo
- Profil Budi Gunawan, Eks Kepala BIN yang Disebut Jadi Calon Menteri Prabowo
- Ramai soal Makan Kulit Jeruk untuk Lalapan, Adakah Manfaatnya bagi Kesehatan?
- Daftar Nama Cucu Presiden Jokowi, dari Jan Ethes hingga Bebingah Sang Tansahayu
- Penjelasan Istana soal Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, Singgung Nama Prabowo
- Jam Buka dan Harga Tiket Museum Nasional Indonesia 2024
- Kereta New Generation dan Stainless Steel New Generation Terbaru, Ada KA Dharmawangsa dan Brantas
- 6 Perempuan Calon Menteri di Kabinet Prabowo, Ada Veronica Tan dan Ribka Haluk
- Link China Vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mulai 19.00 WIB
- Profil Stella Christie, Ilmuwan "Cognitive Science" yang Disebut Bakal Isi Kabinet Prabowo
- 6 Perempuan Calon Menteri di Kabinet Prabowo, Ada Veronica Tan dan Ribka Haluk
- Peringatan Hari Batik Nasional, Begini Sejarah Batik di Indonesia
- Iran Serang Israel dengan Ratusan Rudal di Tel Aviv, Netanyahu Serukan Balas Dendam
- Gempa M 4,5 Guncang Sukabumi, Jawa Barat
- Cara Cek Formasi PPPK 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id
- FIFA Tolak Naturalisasi Mats Deijl Malaysia, Apa Alasannya?