Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
- JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo tabungan JHT ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.
Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dokumen administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
Syarat klaim JHT ketika di-PHK
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Ditanggung BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan?
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline:
1. Klaim saldo JHT online
Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”.
- Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”.
- Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”.
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”.
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”.
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.
Melalui layanan Lapak Asik:
- Klik portal layanan di Lapak Asik di #.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?
2. Klaim saldo JHT offline
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan klaim JHT kepada petugas
- Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan wawancara selesai
- Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.
Demikian syarat dan cara pencairan saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
Terkini Lainnya
- Ini Cara Mengecek Jumlah Pesaing CPNS 2024, Klik sscasn.bkn.go.id
- BMKG Prediksi Wilayah Ini Akan Diguyur Hujan pada 5-6 Oktober 2024
- 5 Oktober 2024 HUT Ke-78 TNI, Ini Sejarah Kelahirannya
- [POPULER TREN] Jumlah Korban Badai Helene di AS | Mana Lebih Baik Olahraga Jalan Kaki Berdasar Jumlah Langkah atau Durasi?
- Ramai soal Subsidi KRL Disebut Bakal Dicabut dan Tarif Jadi Rp 25.000, Ini Kata Kemenhub
- Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen
- Vietnam Akan Bangun Kereta Cepat Tanpa Modal Asing, Anggaran Capai Rp 1.000 Triliun
- NASA Ungkap Situasi di Luar Angkasa Mengkhawatirkan, Ada Apa?
- Ramai Keluhan Klaim JHT Lama Cairnya, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
- Kata PDI-P dan Gerindra soal Azwar Anas, Budi Gunawan, dan Olly Disebut Jadi Menteri Prabowo
- Promo HUT TNI 5 Oktober 2024, Ada Tiket Gratis Masuk Ancol dan TMII
- Boeing Bermasalah Lagi, Kini Sayap Ryanair Terbakar Saat Hendak Lepas Landas
- Wabah Marburg Meluas di Rwanda, Adakah Potensi Masuk Indonesia?
- 47 Harimau Mati Karena Flu Burung di Kebun Binatang Vietnam, Ancaman Pandemi Baru?
- Badai Helene di AS dan Topan Krathon Taiwan Memburuk, Apa Sebabnya?
- Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
- Nama-nama yang Lolos dan Gugur dalam Seleksi Capim KPK 2024
- Komersialisasi Centang Biru di Media Sosial dan Krisis Realitas
- Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia dan Masih Punya Tunggakan, Apakah Bisa Dihapus?
- Viral, Penampakan Bayi Kambing di India Punya Wajah Mirip Manusia, Ini Faktanya