airtronicfirearms.com

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Foto

- JHT (jaminan hari tua) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo tabungan JHT ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun sebelum mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dokumen administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline


Syarat klaim JHT ketika di-PHK

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
  4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, wajib bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Ditanggung BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline:

1. Klaim saldo JHT online

Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
  • Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT.
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”.
  • Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”.
  • Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”.
  • Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”.
  • Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.

Melalui layanan Lapak Asik:

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di #.
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?

2. Klaim saldo JHT offline

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan klaim JHT kepada petugas
  • Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan wawancara selesai
  • Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang Anda lampirkan.

Demikian syarat dan cara pencairan saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat