Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024, Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 telah dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk prioritas kelulusan pada seleksi kali ini.
Oleh karena itu, calon pelamar wajib mengecek apakah namanya terdaftar sebagai tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN atau tidak.
Lalu, bagaimana cara mengetahui nama honorer sudah tercantum dalam pangkalan data BKN atau belum?
Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id
Cara cek data non-ASN di BKN untuk PPPK 2024
Calon pelamar PPPK 2024 dapat memeriksa status tenaga honorer dengan mengklik www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn dan pilih "Cek Pendataan Non-ASN".
Namun, pantauan , situs untuk mengecek pendataan tenaga honorer tersebut tidak dapat diakses.
Sebagai gantinya, calon pelamar dapat menggunakan layanan helpdesk pada laman resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN.
Berikut cara cek pendataan non-ASN di database BKN untuk mendaftar PPPK 2024:
- Buka situs #
- Halaman akan menampilkan keterangan "Pengecekan Data Pegawai Non-ASN"
- Tulis nama lengkap dan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK)
- Pilih tempat dan tanggal lahir
- Ketik ulang kode captcha yang muncul
- Kemudian, klik "Submit".
Baca juga: Terbagi 2 Periode, Ketahui Perbedaan Jadwal PPPK 2024 Sebelum Daftar di sscasn.bkn.go.id
Jika sistem menampilkan keterangan "Data Tidak Ditemukan", artinya tenaga honorer belum masuk pendataan non-ASN di pangkalan data BKN.
Sebaliknya, jika terdaftar, halaman situs helpdesk SSCASN akan memuat keterangan "Data Ditemukan" dan "Anda terdata sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN".
Sistem juga menampilkan informasi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi yang mendata, serta status tenaga honorer.
Pendataan non-ASN selesai dilaksanakan pada Oktober 2022 sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Selain bertujuan memetakan kondisi pegawai, pendataan non-ASN juga membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan untuk tenaga honorer.
Baca juga: Kartu Ujian Sudah Bisa Dicetak, Kapan Tanggal dan Sesi SKD CPNS 2024 Diumumkan?
Jadwal seleksi PPPK 2024
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 terbagi menjadi dua periode.
Periode pertama dibuka pada 1 Oktober 2024 khusus pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
Sementara itu, periode kedua yang dimulai pada 17 November mendatang, dikhususkan bagi non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.
Berikut jadwal seleksi PPPK 2024 untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN:
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
Merujuk jadwal di atas, calon melamar dapat mengecek pendataan non-ASN di pangkalan data BKN hingga 20 Oktober 2024, sebelum pendaftaran seleksi administrasi ditutup.
Terkini Lainnya
- Rudal Iran Serang Israel, Netanyahu Murka dan AS Ikut Campur
- Kata Kemendikbud soal Kampus UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar "Honoris Causa"
- Daftar Promo HUT Ke-26 Bank Mandiri, Ada Makanan dan Tiket Bioskop
- Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
- Inilah Sosok yang Perintahkan Iran Serang Israel Pakai 180 Rudal Balistik
- Lukisan Van Gogh Rp 1,2 Triliun Disiram Sup oleh Aktivis di London
- Etimologi Terminologi "Branding"
- Gunung Everest Alami Pertumbuhan Tidak Normal, Ilmuwan Ungkap Penyebabnya
- Iran Serang Israel, Begini Respons PBB, AS, dan Hamas
- Kembali Terpilih Jadi Ketua DPR RI, Ini Janji Puan Maharani
- Iran Serang Israel Balas Kematian Pemimpin Hamas, IRGC, dan Hizbullah
- Profil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Harta, dan Kekayaannya
- Iran Serang Israel, Begini Kecanggihan Rudal Hipersonik yang Bobol Iron Dome
- Rudal Iran Serang Israel di Tel Aviv, Mengapa Sistem Iron Dome Bisa Jebol?
- Daftar Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
- Iran Serang Israel Balas Kematian Pemimpin Hamas, IRGC, dan Hizbullah
- Permintaan Terakhir Marissa Haque Sebelum Meninggal Dunia
- Kronologi Marissa Haque Meninggal, Ditemukan Tidak Bergerak di Kamar Tidur
- Mahasiswi IBS Kenang Kebaikan Marissa Haque dan Obrolan Terakhir tentang Kematian
- Marissa Haque Ingin Dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Chiki Fawzi Minta Bantuan Netizen
- Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika Terkena PHK
- Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
- Nama-nama yang Lolos dan Gugur dalam Seleksi Capim KPK 2024
- Komersialisasi Centang Biru di Media Sosial dan Krisis Realitas
- Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia dan Masih Punya Tunggakan, Apakah Bisa Dihapus?