airtronicfirearms.com

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Ilustrasi pelantikan presiden dan wakil presiden.
Lihat Foto

- Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih oleh KPU usai memenangkan Pilpres 2024.

Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan digelar di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Baca juga: Lebih dari 10 Kepala Negara akan Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto, Termasuk Raja Jordania


Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024

Ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Mengacu pada peraturan tersebut, berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:

  1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada poin 2,3,dan 4 meliputi, meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Bukan di IKN, Ini Lokasi Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Pelantikan presiden masuk TAP MPR

Prabowo Subianto akan jadi Presiden RI tertua pada sat dilantik.ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso Prabowo Subianto akan jadi Presiden RI tertua pada sat dilantik.

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wapres periode 2024-2029 akan dimasukkan ke Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ini berbeda dengan pelantikan presiden dan wapres periode sebelumnya yang hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan MPR.

Dilansir dari laman (24/9/2024), masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke TAP MPR sesuai dengan Pasal 120 ayat (3) Perubahan Tata Tertib MPR.

Baca juga: Geser BJ Habibie, Prabowo Subianto Akan Jadi Presiden Tertua RI Saat Dilantik

Adapun bunyi Pasal 120 ayat (3) adalah “Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR”.

Kedepan, pelantikan presiden dan wakil presiden periode berikutnya juga akan dimasukkan ke TAP MPR.

Masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke dalam TAP MPR juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Baca juga: Kapan Upacara Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI Dilakukan?

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat