Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
- Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih oleh KPU usai memenangkan Pilpres 2024.
Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden akan digelar di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.
Baca juga: Lebih dari 10 Kepala Negara akan Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto, Termasuk Raja Jordania
Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024
Ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Mengacu pada peraturan tersebut, berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada poin 2,3,dan 4 meliputi, meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Bukan di IKN, Ini Lokasi Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Pelantikan presiden masuk TAP MPR
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wapres periode 2024-2029 akan dimasukkan ke Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ini berbeda dengan pelantikan presiden dan wapres periode sebelumnya yang hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan MPR.
Dilansir dari laman (24/9/2024), masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke TAP MPR sesuai dengan Pasal 120 ayat (3) Perubahan Tata Tertib MPR.
Baca juga: Geser BJ Habibie, Prabowo Subianto Akan Jadi Presiden Tertua RI Saat Dilantik
Adapun bunyi Pasal 120 ayat (3) adalah “Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR”.
Kedepan, pelantikan presiden dan wakil presiden periode berikutnya juga akan dimasukkan ke TAP MPR.
Masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke dalam TAP MPR juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Baca juga: Kapan Upacara Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI Dilakukan?
Terkini Lainnya
- Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
- Inilah Sosok yang Perintahkan Iran Serang Israel Pakai 180 Rudal Balistik
- Lukisan Van Gogh Rp 1,2 Triliun Disiram Sup oleh Aktivis di London
- Etimologi Terminologi "Branding"
- Gunung Everest Alami Pertumbuhan Tidak Normal, Ilmuwan Ungkap Penyebabnya
- Iran Serang Israel, Begini Respons PBB, AS, dan Hamas
- Kembali Terpilih Jadi Ketua DPR RI, Ini Janji Puan Maharani
- Iran Serang Israel Balas Kematian Pemimpin Hamas, IRGC, dan Hizbullah
- Profil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Harta, dan Kekayaannya
- Iran Serang Israel, Begini Kecanggihan Rudal Hipersonik yang Bobol Iron Dome
- Rudal Iran Serang Israel di Tel Aviv, Mengapa Sistem Iron Dome Bisa Jebol?
- Daftar Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
- Rahasia Mengapa Tubuh Kucing Sangat Lentur dan Mudah Melewati Celah Sempit
- Marissa Haque Meninggal Dunia, Ini 4 Hal yang Diketahui
- Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024, Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- Iran Serang Israel Balas Kematian Pemimpin Hamas, IRGC, dan Hizbullah
- Marissa Haque, Istri Ikang Fawzi, Meninggal Dunia
- Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque, Meninggal di Usia 61 Tahun
- Permintaan Terakhir Marissa Haque Sebelum Meninggal Dunia
- Kronologi Marissa Haque Meninggal, Ditemukan Tidak Bergerak di Kamar Tidur
- Marissa Haque Meninggal Dunia, Ini 4 Hal yang Diketahui
- Iran Serang Israel, Begini Respons PBB, AS, dan Hamas
- Marissa Haque Meninggal Mendadak, Apakah Miliki Riwayat Penyakit?
- Ultraman Senayan dan "Atraksi Politis" Jilid ke Sekian
- Iran Serang Israel Balas Kematian Pemimpin Hamas, IRGC, dan Hizbullah