airtronicfirearms.com

Kata Kemendikbud soal Kampus UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar "Honoris Causa"

Raffi Ahmad saat menerima gelar doktor kehormatan Honoria Causa dari UIPM Thailand
Lihat Foto

- Universal Institute of Professional Management (UIPM) mendapatkan sorotan usai memberikan gelar kehormatan doktor honoris causa (Dr.HC) kepada Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad diketahui mendapatkan gelar doktor honoris causa bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9/2024).

Raffi mendapatkan gelar tersebut karena dianggap berkontribusi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.

Pemberian gelar kehormatan tersebut lalu membuat UIPM disorot publik. Sebab, status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus tersebut dipertanyakan kebenarannya.

Lalu, seperti apa status UIPM di Indonesia?

Baca juga: UIPM Buka Suara soal Pro Kontra Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad


Tidak tercatat PDDikti

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.

"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi , Selasa (1/10/2024).

Menurut dia, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.

Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional,

"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.

Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.

Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.

Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.

Baca juga: Mengenal UIPM, Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat