airtronicfirearms.com

Ketentuan Meterai PPPK 2024, Cara Tanda Tangan, Tempat Beli, dan Ciri Keaslian

cara pembubuhan e-meterai.
Lihat Foto

 - Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 harus menyiapkan meterai untuk mendaftar.

Pasalnya, sejumlah dokumen mensyaratkan pembubuhan meterai sebelum diunggah ke laman SSCASN PPPK 2024.

Pada tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dan PPPK.

Namun, pada pendaftaran CPNS 2024 aturan tersebut berubah, karena terdapat kendala teknis. BKN pun mengizinkan baik penggunaan e-meterai atau pun meterai tempel.

Lantas, apa syarat meterai PPPK 2024?

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id


Ketentuan meterai PPPK 2024

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama mengatakan, aturan penggunaan meterai pada seleksi PPPK 2024 telah tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

"Silahkan merujuk pada edaran berikut," ujarnya, kepada , Selasa (1/10/2024).

Menurut surat tersebut, calon pendaftar PPPK 2024 diberi kebebasan untuk menggunakan e-meterai maupun meterai tempel 10.000 pada dokumen unggahan surat lamaran dan surat instansi.

Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.

Namun, calon pelamar dilarang menggunakan meterai bekas pakai, meterai yang tidak memenuhi ciri-ciri sesuai peraturan perundang-undangan seperti meterai hasil unduhan atau edit gambar dari internet.

Penggunaan meterai yang tidak sesuai ketentuan akan membuat calon pelamar tidak lolos seleksi administrasi dan masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Sebelum Daftar PPPK 2024, Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Ciri-ciri meterai asli

E-meterai dan meterai tempel memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali keasliannya. Berikut ciri-cirinya:

E-meterai asli

Dikutip dari Indonesiabaik.id, pendaftar PPPK 2024 bisa mengetahui e-meterai yang dibeli asli atau tidak.

Berikut ciri-ciri e-meterai asli:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Ada tulisan "Meterai Elektronik"
  • Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10.000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah".

Pelamar juga bisa mengecek keaslian e-meterai melalui cara:

  • Scan gambar e-meterai menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk mengetahui serial number, tanggal pembubuhan, dan e-mail pengguna
  • Menggunakan aplikasi pembaca file PDF atau PDF reader seperti Adobe Acrobat Reader
  • Unggah file yang telah dibubuhkan e-meterai melalui laman https://verification.peruri.co.id/ dan tunggu keterangan yang menunjukkan dokumen tersebut memiliki e-meterai atau tidak.

Baca juga: Terbagi 2 Periode, Ketahui Perbedaan Jadwal PPPK 2024 Sebelum Daftar di sscasn.bkn.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat