Berapa Biaya Perpanjangan HGB Saat Jangka Waktu Habis?
- Pemegang hak guna bangunan atau HGB perlu mengurus perpanjangan sebelum jangka waktunya berakhir.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
HGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang atau pihak lain, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.
Saat jangka waktu itu habis, pemegang masih dapat mengajukan permohonan pembaruan selama paling lama 30 tahun.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021, permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.
Lantas, berapa biaya perpanjangan HGB?
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang HGB, Bisa Selesai 18 Hari
Biaya perpanjangan HGB
Tarif atau biaya perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan ini ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, tarif pelayanan perpanjangan maupun pembaruan HGB dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
- T = (2‰ (permil) x nilai tanah) + Rp 100.000
Nilai tanah adalah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.
Peta zona nilai tanah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk tahun berkenaan.
Sementara itu, untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah, maka menggunakan nilai jual obyek pajak atas tanah pada tahun berkenaan.
Baca juga: Tanah Bisa Dirampas, Apakah HGB yang Sudah Mati Dapat Diperpanjang?
Berikut simulasinya:
Penghitungan tanah berdasarkan nilai pasar per meter persegi adalah Rp 100.000, sedangkan luas tanah 100 meter persegi.
Jadi, nilai tanah dihitung menjadi Rp 100.000 x 100 meter persegi = Rp 10.000.000.
Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan dan pembaruan HGB menjadi:
- T = 2‰ x Rp 10.000.000 + Rp100.000
- T = Rp 20.000 + Rp 100.000
- T = Rp 120.000.
Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan tarif sebesar Rp 120.000 untuk memperpanjang atau memperbarui hak guna bangunan.
Baca juga: Jangka Waktu HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?
Terkini Lainnya
- Berapa Biaya Perpanjangan HGB Saat Jangka Waktu Habis?
- Penjelasan MK soal Status Pekerja PKWT Maksimal 5 Tahun dan Tidak Bisa Diperpanjang
- 4 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Buah Siwalan, Apa Saja?
- Suhu Panas Oktober Tembus 38,4 Derajat Celsius, 2024 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
- Suplemen Apa yang Terbaik untuk Kulit Kering? Ini 8 Daftarnya
- Resmi, Ini Harga Tiket Indonesia Vs Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
- Benarkah Tidak Boleh Simpan Agar-agar Tanpa Penutup di Dalam Kulkas? Ini Penjelasan Pakar
- Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dinilai Bisa Jembatani Pemerintah dan Rakyat
- 6 Masalah Kesehatan yang Bisa Terjadi akibat Cuaca Panas
- Profil Bupati Konawe Selatan yang Copot Camat Baito Usai Bantu Guru Honorer Supriyani
- Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo per 1 November 2024, Ada yang Naik
- Angka Kelahiran Anjlok, Pemerintah di China Telepon Warganya agar Segera Hamil
- Resmi Naik, Ini Rincian Harga BBM per 1 November 2024
- Penyakit Apa yang Bisa Diredakan dengan Minum Teh Hitam? Ini 6 Daftarnya
- Warganet Pertanyakan Bisakah Kebijakan Dipidanakan seperti Kasus Tom Lembong, Ini Kata Pakar Hukum
- Suhu Panas Oktober Tembus 38,4 Derajat Celsius, 2024 Diprediksi Jadi Tahun Terpanas
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Ini Jadwal, Cek Formasi, Cara Daftarnya
- Tutupan Salju Gunung Fuji Belum Terlihat Hingga Akhir Oktober, Apa Sebabnya?
- Tetap Berlanjut di Era Pemerintahan Prabowo, Ini 3 Bansos yang Cair November 2024
- Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Dinilai Bisa Jembatani Pemerintah dan Rakyat
- Warganet Soroti Kekayaan Tom Lembong, Miliki Harta 101 Miliar Tapi Tak Punya Rumah