airtronicfirearms.com

Berapa Biaya Perpanjangan HGB Saat Jangka Waktu Habis?

Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya perpanjangan HGB.
Lihat Foto

Pemegang hak guna bangunan atau HGB perlu mengurus perpanjangan sebelum jangka waktunya berakhir.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

HGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik orang atau pihak lain, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.

Saat jangka waktu itu habis, pemegang masih dapat mengajukan permohonan pembaruan selama paling lama 30 tahun.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021, permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.

Lantas, berapa biaya perpanjangan HGB?

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang HGB, Bisa Selesai 18 Hari


Biaya perpanjangan HGB

Tarif atau biaya perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan ini ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, tarif pelayanan perpanjangan maupun pembaruan HGB dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

  • T = (2‰ (permil) x nilai tanah) + Rp 100.000

Nilai tanah adalah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.

Peta zona nilai tanah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk tahun berkenaan.

Sementara itu, untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah, maka menggunakan nilai jual obyek pajak atas tanah pada tahun berkenaan.

Baca juga: Tanah Bisa Dirampas, Apakah HGB yang Sudah Mati Dapat Diperpanjang?

Berikut simulasinya:

Penghitungan tanah berdasarkan nilai pasar per meter persegi adalah Rp 100.000, sedangkan luas tanah 100 meter persegi.

Jadi, nilai tanah dihitung menjadi Rp 100.000 x 100 meter persegi = Rp 10.000.000.

Dengan demikian, penghitungan tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan dan pembaruan HGB menjadi:

  • T = 2‰ x Rp 10.000.000 + Rp100.000
  • T = Rp 20.000 + Rp 100.000
  • T = Rp 120.000.

Berdasarkan perhitungan di atas, pemohon perlu mengeluarkan tarif sebesar Rp 120.000 untuk memperpanjang atau memperbarui hak guna bangunan.

Baca juga: Jangka Waktu HGB Habis, Tanah Jadi Milik Siapa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat